Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada Jumat, 15 Mei 2026, bertepatan dengan momen libur panjang nasional. Kebijakan ini memungkinkan pemilik mobil pribadi melintasi jalur protokol tanpa terikat aturan pelat nomor tertentu.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa penangguhan aturan ini dilakukan karena adanya hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus yang diikuti dengan masa cuti bersama. Seluruh kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan kebebasan akses di ruas jalan yang biasanya diawasi ketat.
Langkah peniadaan sementara sistem pembatasan lalu lintas ini memiliki landasan hukum yang jelas. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Dalam dokumen hukum tersebut, tepatnya pada Pasal 3 ayat (3), diatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Status libur nasional ini harus ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden.
Meski pengawasan pelat nomor ditiadakan, otoritas terkait tetap meminta para pengguna jalan untuk menjaga ketertiban selama berkendara. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat ditekankan guna menghindari penumpukan volume kendaraan di jalur-jalur utama selama periode liburan.
Penekanan ini menjadi penting mengingat adanya potensi kepadatan arus lalu lintas di titik-titik strategis Jakarta. Masyarakat diharapkan tetap waspada demi keselamatan bersama saat melintasi kawasan yang biasanya menjadi area ganjil genap.
Berikut adalah daftar sebagian ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap di wilayah Jakarta:
| No | Nama Jalan |
|---|---|
| 1 | Jalan Pintu Besar Selatan |
| 2 | Jalan Gajah Mada |
| 3 | Jalan Hayam Wuruk |
| 4 | Jalan Majapahit |