Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Senin, 1 Juni 2026. Langkah ini diambil seiring keputusan pemerintah yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Ketetapan mengenai penyeragaman libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor-nomor terkait tahun 2025. Pemerintah juga memastikan tidak ada cuti bersama pendamping, sehingga libur peringatan hanya berlangsung satu hari.
Kebijakan bebas ganjil genap saat hari besar nasional didasarkan pada Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan bahwa pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang disahkan Keputusan Presiden.
"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.
Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema resmi "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia". Tema tersebut bersumber dari amanat Alinea ke-4 UUD 1945 serta visi internasional untuk membangun dunia kembali.