Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta mengalami penyesuaian pada pekan ini. Penyesuaian jadwal ini terjadi karena adanya momen peringatan Hari Raya Iduladha 1447 H.
Seperti dikutip dari Medcom, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di Ibu Kota hanya akan aktif selama tiga hari, yaitu pada tanggal 25, 26, dan 29 Mei 2026. Sementara itu, kebijakan tersebut ditiadakan pada tanggal 27-28 Mei 2026.
Peniadaan pembatasan kendaraan ini bertepatan dengan jadwal libur nasional serta cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk perayaan Iduladha bagi masyarakat Indonesia, termasuk warga Jabodetabek.
Melalui pengumuman resmi di akun Instagram milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pihak berwenang menegaskan kebijakan penonaktifan sementara sistem pembatasan jalur tersebut.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di kolom takarir.
Langkah penghapusan sementara pembatasan mobil ini merujuk pada regulasi bersama tingkat kementerian. Dasar hukum yang digunakan adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Keputusan kementerian tersebut kemudian diturunkan ke dalam aturan daerah. Landasan hukum operasional yang dipakai oleh Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Berdasarkan beleid tersebut, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ini memang diatur untuk tidak berlaku pada momentum-momentum tertentu di luar hari kerja biasa.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Pada masa normal, regulasi ganjil genap di wilayah Jakarta beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat. Pembatasan ini dibagi ke dalam dua gelombang waktu, yaitu sesi pagi pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sesi sore hingga malam pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Kebijakan pengendalian volume kendaraan ini secara keseluruhan mencakup 26 titik ruas jalan utama yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta.