Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Kenaikan Yesus Kristus

Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Kenaikan Yesus Kristus

Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, Kamis, 14 Mei 2026. Kebijakan ini diambil lantaran seluruh titik layanan penerbitan SIM di wilayah DKI Jakarta menghentikan operasional sementara pada tanggal merah tersebut.

Dilansir dari Otomotif, penutupan layanan mencakup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga armada SIM Keliling. Masyarakat yang terdampak tidak perlu mengajukan permohonan SIM baru selama melakukan proses perpanjangan dalam periode waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Pengumuman resmi melalui akun media sosial Satpas Metro Jaya menegaskan bahwa operasional akan kembali normal pada Jumat, 15 Mei 2026. Pihak berwenang memberikan kelonggaran waktu selama beberapa hari setelah libur nasional berakhir agar pemegang SIM tetap bisa memperbarui dokumen berkendara mereka.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 s.d. 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis posting tersebut.

Relaksasi aturan ini merupakan bentuk pengecualian dari prosedur standar yang mewajibkan perpanjangan dilakukan sebelum masa aktif berakhir. Dalam kondisi normal, keterlambatan satu hari saja mengharuskan pemilik mengikuti prosedur penerbitan baru, termasuk ujian teori dan praktik ulang.

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini telah diatur dalam instruksi tertulis pimpinan Polri. Ketentuan tersebut menyasar pemohon yang masa berlaku identitas berkendaranya habis bertepatan dengan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait dengan perpanjangan SIM, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan Hari Libur Nasional maka pelaksanaan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya,” ujar Faisal, sebagaimana dilaporkan Otomotif.

Penjelasan tersebut merujuk pada Surat Telegram Kakorlantas Polri Nomor: ST/269/II/YAN.1.1./2022. Masyarakat kini diimbau untuk segera mendatangi pusat layanan terdekat mulai 15 hingga 18 Mei 2026 guna memanfaatkan masa dispensasi tersebut dan menghindari kewajiban membuat SIM baru.

Artikel terkait

Rekomendasi