Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Akibat Libur Iduladha

Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Akibat Libur Iduladha

Pemilik Surat Izin Mengemudi yang habis masa berlakunya tepat pada hari libur nasional Iduladha, Rabu, 27 Mei 2026, dapat melakukan perpanjangan tanpa mekanisme pembuatan baru mulai Kamis, 28 Mei 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kebijakan khusus ini selama tiga hari hingga Sabtu, 30 Mei 2026.

Kebijakan penundaan ini meringankan aturan reguler yang mewajibkan pemilik SIM mengikuti ujian teori dan praktik ulang jika masa berlaku lima tahunan kartu tersebut terlewat. Aturan ketat mengenai kewajiban memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pihak kepolisian memberikan kelonggaran prosedur berdasarkan aturan resmi tertulis yang dikeluarkan oleh otoritas lalu lintas terkait penutupan layanan selama hari raya.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikutip oleh oto.detik.com pada Kamis, 28 Mei 2026.

Pengecualian legalitas pengurusan SIM mati ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur kondisi kahar atau situasi di luar kendali pemilik.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:\r\ra. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)\r\rb. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," bunyi aturan dalam pasal tersebut.

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa dispensasi tanpa pembuatan baru ini hanya mengikat secara spesifik bagi dokumen berkendara yang mati pada tanggal 27 Mei 2026 dan diurus dalam tenggat waktu 28-30 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi