Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Berlaku Terbatas Pasca Libur Hari Lahir Pancasila

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Berlaku Terbatas Pasca Libur Hari Lahir Pancasila

Kesempatan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya tanpa perlu menempuh prosedur pembuatan baru dibuka secara terbatas.

Kebijakan khusus ini diterapkan setelah layanan penerbitan SIM diliburkan dalam rangka memperingati hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Dilansir dari Detik Oto, masa aktif dokumen berkendara ini adalah lima tahun dan harus diperbarui sebelum tenggat waktunya berakhir.

Keterlambatan satu hari saja biasanya membuat dokumen tersebut tidak sah, sehingga pemiliknya wajib mengikuti ujian teori dan praktik dari awal dengan biaya yang lebih tinggi.

Aturan mengenai kewajiban memperbarui SIM sebelum masa berlakunya habis ini telah tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meskipun demikian, regulasi tersebut memberikan celah pengecualian dalam kondisi tertentu seperti tertuang pada pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturan tersebut.

Kebijakan kelonggaran yang ada saat ini berkaitan erat dengan penutupan operasional satpas pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026.

Pengumuman resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemilik SIM yang masa aktifnya habis bertepatan dengan hari libur nasional tersebut mendapatkan kompensasi.

Proses pengurusan dokumen yang mati ini dapat diselesaikan melalui mekanisme perpanjangan biasa dengan syarat waktu yang ketat.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

Masyarakat harus memperhatikan batas waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan hak dispensasi ini.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 2 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut pengumuman tersebut.

Langkah dispensasi ini tidak berlaku bagi semua dokumen yang sudah kedaluwarsa secara umum.

Kriteria utamanya adalah masa berlaku dokumen harus habis tepat pada 1 Juni 2026 dan proses pengurusan wajib dituntaskan pada 2 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi