DJP Evaluasi Insentif Pajak Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

DJP Evaluasi Insentif Pajak Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengevaluasi perusahaan penerima fasilitas perpajakan di sektor kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Langkah ini diambil karena implementasi insentif tersebut dinilai belum berdampak optimal pada penguatan industri nasional pada Minggu (24/5/2026).

Pemanfaatan fasilitas fiskal oleh korporasi selama ini terpantau lebih berfokus pada perolehan insentif semata. Evaluasi dilakukan guna memastikan realisasi investasi di lapangan bergerak sesuai proposal dan memberikan efek nyata bagi industri domestik, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Pemerintah menemukan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan fasilitas super deduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D) industri ini. Alokasi dana tambahan pengurangan pajak untuk investasi riset tersebut mencapai Rp 2,5 triliun dalam periode lima tahun.

"Kalau bikin kebijakan ternyata yang terdampak kebijakan lebih pintar," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Pihak otoritas pajak mencatat sebagian besar dana investasi justru dialokasikan untuk pembangunan fasilitas internal perusahaan serta impor mesin. Pengadaan mesin impor tersebut juga telah mendapatkan pembebasan pajak lain, seperti PPN maupun PPh Pasal 22.

Pusat riset kendaraan listrik berskala global memang telah dibangun oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Meski demikian, porsi terbesar dari investasi tersebut terpantau masih tertuju pada pembangunan gedung dan pengadaan mesin impor.

Dampak investasi terhadap transfer pengetahuan kepada kalangan akademisi serta tenaga kerja lokal juga dinilai masih sangat terbatas. Penyerapan anggaran untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal tercatat masih berada di bawah target.

"Porsi pelatihan dan pengembangan kemampuan generasi muda Indonesia belum mencapai 10 persen dari total realisasi investasi," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Proses pemeriksaan DJP kini mencakup validitas realisasi proyek yang dilaporkan, nilai belanja modal, hingga kesesuaian impor mesin dengan laporan investasi. Pemerintah menegaskan bahwa komitmen investasi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif.

Artikel terkait

Rekomendasi