Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang terlambat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Melalui kebijakan ini, biaya pengurusan perpanjangan STNK menjadi lebih terjangkau.
Setidaknya terdapat enam wilayah provinsi yang saat ini tengah melaksanakan program keringanan pajak tersebut, seperti dilansir dari Detik Oto. Setiap daerah menerapkan skema kebijakan yang bervariasi, mulai dari penghapusan sanksi denda keterlambatan, pemberian potongan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan lama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Fasilitas penghapusan denda ini memungkinkan pemilik kendaraan melunasi kewajiban mereka tanpa beban bunga tambahan. Proses pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah tanpa memerlukan permohonan khusus dari wajib pajak.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Kebijakan pembebasan danksi administratif ini berlaku khusus untuk wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran mulai periode 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan keringanan pajak serta proses balik nama kendaraan yang diagendakan sejak 2 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi resmi akun Instagram Bapenda Lampung, pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan serta 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama. Seluruh sisa tunggakan dan denda lainnya resmi diputihkan.
Selain bebas denda dan pajak progresif, terdapat diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua. Bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung, diberikan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen, serta diskon 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat.
Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadirkan stimulus berupa diskon pokok serta penghapusan denda pajak kendaraan yang berlangsung dari 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.
Pemilik kendaraan dibebaskan dari denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk cetak STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Insentif tambahan berupa potongan pokok PKB juga diberikan bagi pembayaran sebelum jatuh tempo, dengan rincian potongan 6 persen untuk masa hingga 90 hari, 4 persen untuk masa hingga 60 hari, dan 2 defense untuk masa hingga 30 hari.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan program keringanan dengan masa berlaku yang cukup panjang hingga Desember 2026. Terdapat empat skema kemudahan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Skema tersebut meliputi pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen serta penyesuaian sanksi administratif mengikuti nilai potongan pokok tersebut. Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok beserta denda untuk masa pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2025 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran.
Bengkulu dan Bali
Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan pembebasan total untuk denda PKB serta tunggakan lama, sehingga masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan. Keringanan ini dapat dimanfaatkan dari 1 Mei 2026 sampai 31 Agustus 2026.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen. Wajib pajak patut tanpa tunggakan juga menerima insentif tambahan berupa potongan 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.