Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis panduan teknis mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengawalan di jalan raya. Demi menjaga kenyamanan masyarakat dan profesionalisme tugas, terdapat total delapan etika Patwal yang wajib dipatuhi oleh setiap petugas di lapangan.
- Dilengkapi Surat Perintah — Sebelum melaksanakan tugas pengawalan di jalan raya, petugas wajib dilengkapi dengan surat perintah atau administrasi pendukung resmi lainnya.
- Dilarang Agresif dan Zig-zag — Saat meminta jalan atau membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan serta tidak perlu melakukan gerakan zig-zag yang agresif.
- Memprioritaskan Kendaraan Tertentu — Petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama tersebut secara berurutan adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penggunaan Lampu Rotator Tidak Berlebihan — Lampu rotator atau strobo kendaraan tidak boleh digunakan secara berlebihan karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
- Membunyikan Sirene Seperlunya — Petugas diminta membunyikan sirene seperlunya saja atau saat keadaan darurat, sehingga tidak perlu menyalakannya secara terus-menerus.
- Melakukan Gestur Sopan — Personel diwajibkan melakukan gestur-gestur yang sopan dan beretika, seperti memberikan jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.
- Menggunakan Pengeras Suara dengan Santun — Apabila diperlukan, petugas dapat menggunakan public address atau pengeras suara dari dalam kendaraan saat menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun.
- Menaati Peraturan Berlalu Lintas — Seluruh petugas pengawalan harus selalu menaati peraturan berlalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran di jalan raya.