Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mengoperasikan fasilitas pengujian khusus kendaraan elektrifikasi di proving ground Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (5/5/2026). Fasilitas di bawah Kementerian Perhubungan ini melayani pengujian mobil listrik murni, hybrid, hingga sepeda motor konversi.
Dilansir dari Otomotif, sarana tersebut dirancang untuk mengakomodasi perbedaan parameter teknis antara kendaraan listrik dan konvensional. Infrastruktur ini memastikan setiap unit yang beredar memenuhi regulasi keselamatan yang ketat sebelum mendapatkan sertifikasi laik jalan.
Kepala BPLJSKB Iman Sukandar menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar pada mekanisme pengujian di instansinya. Hal tersebut mencakup aspek perlindungan elektrikal hingga fitur keselamatan fungsional yang tidak ditemukan pada kendaraan bermesin bensin.
"Perbedaan utama pengujian kendaraan konvensional dan kendaraan listrik (EV/PHEV) di BPLJSKB terletak pada jenis pengujian serta parameter teknis yang diuji," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Aspek pengujian tambahan di lokasi ini meliputi perlindungan sentuh listrik untuk mencegah kontak langsung, serta hambatan isolasi. Selain itu, terdapat verifikasi keselamatan fungsional seperti mekanisme aktivasi mode berkendara dua langkah dan indikator baterai.
"Memang beda dengan kendaraan biasa. Untuk aspek fungsional berupa pengaktifan mode mengemudi dua langkah itu juga bagian dari safety, sehingga kendaraan tidak bisa langsung berjalan. Sementara untuk mematikan cukup satu langkah," kata Iman Sukandar.
Fasilitas ini juga melayani pengujian suara tambahan atau Quiet Road Transport Vehicles (QRTV) bagi kendaraan senyap agar tetap terdeteksi oleh pejalan kaki. Seluruh proses di proving ground ini telah mengacu pada United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) Regulation dan standar kompetensi ISO/IEC 17025.