Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) resmi mengoperasikan fasilitas uji tabrak atau crash test di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperketat standar keselamatan kendaraan yang beredar di pasar otomotif nasional.
Dilansir dari Otomotif, kehadiran laboratorium pengujian fisik ini memungkinkan pengukuran perlindungan penumpang secara akurat saat terjadi benturan keras. Sebelumnya, proses sertifikasi kendaraan di Indonesia lebih banyak berfokus pada aspek administratif dan pemeriksaan teknis dasar tanpa simulasi kecelakaan langsung.
Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, menjelaskan bahwa infrastruktur yang tersedia saat ini dirancang untuk menguji ketahanan kendaraan dari berbagai sisi benturan. Fasilitas tersebut mencakup simulasi kecelakaan dari arah depan maupun samping untuk melihat deformasi struktur kendaraan.
"Ada uji tabrak frontal dan lateral (depan dan samping)," ujar Bowo kepada Kompas.com, di lokasi, Selasa (5/5/2026).
Bowo menambahkan bahwa seluruh prosedur teknis, termasuk kecepatan laju kendaraan sebelum benturan, merujuk pada regulasi internasional United Nations Regulation (UNR). Hal ini dilakukan guna memastikan integritas data serta keamanan kabin terhadap pengemudi dan penumpang melalui penggunaan boneka uji khusus.
"Sesuai UNR uji tabrak kecepatan 56 km per jam. Kalau kecepatannya minus 0 tapi boleh plus 1. Berarti enggak boleh minus, untuk yang frontal maupun yang samping," katanya.
Ketentuan batas kecepatan tersebut bersifat mutlak karena kendaraan dilarang melaju di bawah 56 kilometer per jam saat pengujian berlangsung. Melalui crash test ini, tim penguji dapat mengevaluasi secara menyeluruh mulai dari kekuatan struktur bodi, kinerja sabuk pengaman, hingga efektivitas pengembangan kantong udara atau airbag.
Keberadaan fasilitas di dalam negeri ini diharapkan memberikan efisiensi bagi industri otomotif nasional dalam melakukan uji tipe produk baru. Pabrikan kini tidak perlu lagi mengirimkan unit kendaraan ke luar negeri untuk mendapatkan sertifikasi keselamatan, sehingga proses distribusi ke konsumen dapat berjalan lebih cepat.