Gagal Ujian Praktik SIM Bisa Mengulang Dua Kali

Gagal Ujian Praktik SIM Bisa Mengulang Dua Kali

Mengikuti ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tahapan wajib yang harus dilalui setiap pemohon sebelum dinyatakan layak berkendara di jalan raya. Namun, tidak sedikit peserta yang gagal saat menjalani tes tersebut akibat kurang persiapan maupun kesalahan teknis berkendara, seperti dikutip dari Otomotif.

Bagi pemohon yang belum dinyatakan lulus, pihak kepolisian memberikan batas waktu dan kesempatan untuk mengulang ujian praktik mengemudi tersebut.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa pemohon yang gagal dalam proses pembuatan SIM dapat melakukan pengujian ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Sesuai pasal 19 ayat (4) Perpol 5 tahun 2021, berbunyi dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus," kata Prianggo.

Melalui aturan ini, pemohon yang gagal pada kesempatan pertama tidak perlu melakukan pendaftaran baru dari awal untuk menggunakan hak mengulang tersebut.

Fasilitas ini disediakan agar para pemohon memiliki waktu untuk memperbaiki kemampuan berkendara serta memahami rute dan teknik ujian dengan lebih baik.

Calon peserta disarankan untuk melakukan persiapan matang sebelum tes, termasuk memahami bentuk lintasan, menguasai teknik dasar berkendara, dan menjaga ketenangan agar peluang kelulusan pada kesempatan berikutnya menjadi lebih besar.

Artikel terkait

Rekomendasi