Gaikindo Tunggu Aturan Resmi Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025

Gaikindo Tunggu Aturan Resmi Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan sikap menunggu penerbitan regulasi resmi terkait kebijakan insentif kendaraan listrik yang direncanakan pemerintah pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil pelaku industri otomotif nasional sebagai bentuk kehati-hatian dalam merespons skema pelaksanaan teknis di lapangan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali mengalokasikan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (EV) sebagaimana dilansir dari Otomotif. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tata cara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi sektor tersebut.

Vice Chairman Market Development Gaikindo, I Jongkie D Sugiarto mengonfirmasi bahwa pihak asosiasi sangat menghargai niat pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Meski demikian, kepastian operasional tetap bergantung pada draf final peraturan yang akan dikeluarkan.

"Kami sangat menghargai rencana pemerintah memberikan insentif (kendaraan listrik). Sekarang, kami tunggu peraturannya dulu," ujar I Jongkie D Sugiarto, Vice Chairman Market Development Gaikindo.

Skema pemberian bantuan fiskal ini telah disiapkan untuk mendorong target transformasi industri otomotif secara masif. Pada sektor kendaraan roda empat, pemerintah menetapkan alokasi awal bagi 100.000 unit mobil listrik, dengan opsi penambahan kuota apabila target serapan pasar terpenuhi pada periode pertama.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa terdapat diferensiasi nilai subsidi yang didasarkan pada komponen teknologi baterai. Kendaraan yang menggunakan baterai berbasis nikel akan diprioritaskan untuk mendapatkan potongan pajak lebih besar dibandingkan unit dengan baterai non-nikel guna memaksimalkan potensi sumber daya domestik.

"Yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Perhitungannya nanti dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Selain mobil, skema subsidi senilai Rp 7 juta juga menyasar segmen motor listrik dengan target awal sebanyak 100.000 unit. Kebijakan ini secara luas dirancang untuk meringankan beban fiskal negara akibat ketergantungan pada bahan bakar minyak serta memperkuat daya beli masyarakat pada sektor manufaktur.

"Semangat kita yakni kita akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Hingga saat ini, penetapan besaran Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diproyeksikan berkisar antara 40 persen hingga 100 persen. Kementerian Perindustrian akan segera melakukan perhitungan teknis lebih lanjut sebelum aturan resmi ini diimplementasikan secara penuh di pasar otomotif tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi