Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta kembali diaktifkan pada pekan ini. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 11 Mei 2026, hingga Jumat, 15 Mei 2026.
Sistem pembatasan ini menyasar 25 ruas jalan protokol di Ibu Kota. Dilansir dari Otomotif, kebijakan ini bertujuan menekan kepadatan lalu lintas, terutama pada jalur-jalur yang bersinggungan dengan akses transportasi utama.
Selain jalan arteri, terdapat 28 titik akses menuju gerbang tol yang turut menerapkan aturan serupa. Area tersebut biasanya menjadi titik penumpukan kendaraan yang sangat padat saat memasuki jam sibuk kerja.
Penerapan ganjil genap dilakukan guna memitigasi kemacetan yang mengarah ke jalur bebas hambatan. Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) juga mengoperasikan beberapa Gerbang Tol (GT) di Tol Dalam Kota secara parsial.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, aturan ini terbagi dalam dua sesi waktu setiap harinya. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pengguna jalan wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku. Mobil berpelat genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, dan kendaraan pelat ganjil diperbolehkan pada tanggal ganjil.
Sanksi dan Lokasi Akses Gerbang Tol
Pengendara yang melanggar ketentuan pembatasan ini akan dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar terancam denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut adalah daftar 28 akses gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng menuju simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju simpang Pancoran
- Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu menuju simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung menuju simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih