Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah jalan utama. Kebijakan ini diterapkan kembali menyusul berakhirnya masa libur panjang Hari Lahir Pancasila dan akhir pekan.
Sistem pembatasan kendaraan ini mewajibkan para pengendara untuk menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor mereka dengan tanggal di kalender. Aturan tersebut berlaku untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur-jalur protokol.
Seperti dikutip dari Medcom, penerapan aturan ini terbagi ke dalam dua sesi waktu pada setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sesi kedua pembatasan jalur ini dilanjutkan pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Mekanismenya menetapkan kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan pelat genap di tanggal genap.
Penerapan kebijakan pembatasan nomor kendaraan ini tersebar di beberapa kawasan strategis yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Wilayah Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.
Wilayah Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.
Pengecualian Kendaraan dan Sanksi Tilang
Otoritas setempat menetapkan sejumlah kategori kendaraan yang bebas melintas di area ganjil genap tanpa terikat aturan tanggal. Golongan ini meliputi mobil listrik, sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning.
Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan berstiker disabilitas, truk tangki bahan bakar, kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia maupun pengisi ATM. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, Polri, serta kendaraan pejabat tinggi negara dan tamu asing turut dikecualikan.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses penindakan hukum dijalankan melalui sistem tilang manual serta tilang elektronik (ETLE).
Masyarakat yang kendaraannya terhambat oleh aturan pembatasan nomor pelat ini dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi umum. Pilihan transportasi yang tersedia di Jakarta meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga layanan ojek serta taksi online.