Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta bakal ditiadakan untuk sementara waktu pada pekan ini. Kebijakan tersebut membuat seluruh pemilik kendaraan dengan nomor pelat ganjil maupun genap bebas melintas tanpa hambatan di rute-rute yang biasanya dibatasi.
Ketentuan penghapusan sementara ganjil genap ini berlaku selama dua hari berturut-turut, tepatnya pada Rabu dan Kamis, tanggal 27 sampai 28 Mei 2026. Langkah ini diambil karena momentum tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H, dikutip dari Detik Oto.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta.
Keputusan penonaktifan pembatasan ini mengacu pada regulasi bersama tingkat menteri yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Landasan hukumnya adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain surat keputusan bersama tersebut, aturan ini juga berpijak pada regulasi lokal yang berlaku di ibu kota. Penghapusan kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Pada hari-hari biasa, skema pembatasan ganjil genap di Jakarta beroperasi dari hari Senin hingga Jumat, yang terbagi dalam dua sesi waktu yaitu pagi dan sore hari. Kebijakan ini diterapkan secara berkala guna mengendalikan kepadatan kendaraan bermotor.
Penghapusan sementara pembatasan kendaraan ini mencakup puluhan rute utama yang tersebar di wilayah Jakarta. Berikut adalah rincian lengkap 26 ruas jalan yang dapat dilalui oleh seluruh nomor pelat kendaraan selama masa libur tersebut:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari