Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Mei 2026

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Mei 2026

Pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di wilayah Jakarta dipastikan tidak berlaku pada Jumat, 15 Mei 2026. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan periode libur panjang di ibu kota.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, seperti dilansir dari Otomotif, menjelaskan bahwa peniadaan aturan ini sehubungan dengan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus yang diikuti dengan masa cuti bersama.

Situasi ini memungkinkan seluruh pengendara mobil maupun kendaraan roda empat lainnya untuk melewati rute-rute utama tanpa perlu memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka.

Penghapusan sementara kebijakan ganjil genap ini berlandaskan pada regulasi daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam Pasal 3 ayat (3) regulasi tersebut, secara spesifik diatur bahwa sistem pembatasan lalu lintas tidak akan dioperasikan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meski tidak ada pembatasan pelat nomor, Dishub tetap meminta para pengguna jalan agar senantiasa tertib dalam berlalu lintas. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kemacetan di titik-titik krusial selama masa liburan.

Daftar Kawasan Terdampak

Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas tetap menjadi prioritas utama guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Utan Kayu
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pihak berwenang menekankan pentingnya menjaga keselamatan berkendara agar potensi kepadatan di ruas jalan utama Jakarta tetap dapat terkendali dengan baik selama masa libur nasional berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi