Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta dipastikan tidak berlaku pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026).
Kebijakan penundaan ini diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena bertepatan dengan hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Langkah penonaktifan sementara ini membuat semua mobil atau kendaraan roda empat ke atas bebas melewati jalanan ibu kota tanpa terikat pembatasan pelat nomor ganjil maupun genap.
Ketentuan penghapusan sementara sistem lalu lintas ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Sesuai Pasal 3 ayat (3) dalam pergub tersebut, sistem ganjil genap memang tidak dijalankan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang sah ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Walaupun aturan pembatasan ini sedang tidak berlaku, para pengemudi kendaraan tetap diminta untuk selalu tertib dan mengikuti rambu lalu lintas yang ada di jalanan.
Imbauan tersebut diberikan guna mencegah penumpukan kendaraan, mengingat beberapa jalan utama diproyeksikan tetap padat oleh masyarakat selama masa libur nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kawasan yang biasanya menerapkan sistem ini, di antaranya adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, serta Jalan MH Thamrin.