Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Iduladha 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Iduladha 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada 27-28 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H yang jatuh pada tanggal tersebut.

Kebijakan penghapusan sementara pembatasan kendaraan tersebut mengikuti ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah pusat, seperti dikutip dari Medcom. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan langkah ini secara resmi melalui media sosial.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di kolom takarir.

Dasar hukum penetapan libur Iduladha 1447 H ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Regulasi tersebut merupakan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Keputusan bersama dari kementerian tersebut kemudian diaplikasikan pada operasional lalu lintas di Jakarta. Ketentuan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur pengecualian ganjil genap pada hari-hari tertentu.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Dalam kondisi normal, sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berjalan berkala pada setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat. Pembatasan ini terbagi ke dalam dua sesi waktu pengerjaan, yakni pada pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB serta sore hingga malam hari pukul 16.00 – 21.00 WIB. Kebijakan zonasi kendaraan tersebut secara keseluruhan mencakup 26 ruas jalan yang tersebar di lima wilayah kota administratif.

Artikel terkait

Rekomendasi