Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap selama masa libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini memungkinkan seluruh kendaraan roda empat atau lebih melintasi 25 ruas jalan protokol tanpa terikat aturan pelat nomor.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa penangguhan sementara ini berlaku penuh di seluruh kawasan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan volume kendaraan pada masa libur keagamaan di ibu kota.
Landasan hukum penghapusan sementara aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meskipun pembatasan ditiadakan, otoritas terkait mengimbau para pengguna jalan untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Hal ini bertujuan guna menekan potensi kepadatan di sejumlah jalan utama yang diprediksi tetap ramai oleh mobilitas masyarakat selama hari libur.
Beberapa ruas jalan yang terdampak pembebasan aturan ini meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk. Selain itu, kawasan utama seperti Jalan Majapahit, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman juga dapat diakses secara bebas oleh semua kendaraan selama dua hari tersebut.