Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol selama periode libur panjang pertengahan Mei 2026. Kebijakan ini berlaku pada Kamis, 14 Mei hingga Jumat, 15 Mei 2026 guna memberikan kelonggaran akses bagi mobilitas warga selama hari libur nasional.
Penghapusan sementara aturan pelat nomor tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait peringatan Kenaikan Yesus Kristus. Berdasarkan laporan dari Suara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membekukan sistem pembatasan guna mempermudah akses kendaraan menuju pintu tol luar kota.
Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pembatasan lalu lintas pada hari libur. Ketentuan tersebut memayungi keputusan pemerintah untuk melonggarkan jalur-jalur utama di ibu kota secara otomatis.
"Pemberlakuan ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional." sesuai ketentuan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019.
Penegasan regulasi tersebut memastikan rute menuju Tol Jakarta-Tangerang melalui Jalan Tomang Raya dan jalur arah Tol Jakarta-Cikampek via Jalan MT Haryono bebas dari pengawasan kamera tilang. Kelonggaran ini diprediksi akan meningkatkan jumlah perjalanan darat masyarakat menuju destinasi wisata di luar Jakarta.
Lonjakan volume kendaraan selama empat hari masa liburan mengharuskan pemilik mobil untuk memastikan kesiapan teknis sebelum melakukan perjalanan jauh. Pemeriksaan meliputi kondisi mesin, sistem pendingin udara, hingga tekanan angin ban guna menghindari gangguan di tengah kepadatan arus lalu lintas.
Warga diimbau untuk memantau level oli dan air radiator karena risiko kemacetan panjang di area peristirahatan sangat tinggi. Selain faktor mesin, ketebalan kampas rem menjadi komponen krusial yang wajib diperiksa demi keselamatan selama masa libur panjang tersebut.