Pemerintah DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Nasional Mei

Pemerintah DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Nasional Mei

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini diambil bertepatan dengan peringatan libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus serta cuti bersama.

Pengumuman tersebut disampaikan otoritas terkait melalui kanal informasi digital pada Minggu (10/5/2026). Dilansir dari Otomotif, regulasi pembatasan volume kendaraan ini biasanya terbagi dalam dua sesi waktu setiap harinya.

Sesi pertama berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua dilaksanakan pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, guna menekan kepadatan lalu lintas di jam sibuk.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan kepastian mengenai status operasional sistem tersebut selama masa libur panjang pekan ini melalui keterangan tertulis resmi.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI, Dinas Perhubungan.

Peniadaan sementara ini dilakukan mengikuti kalender nasional, meski pada hari biasa skema ini tetap merujuk pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Pengendara dengan angka ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk angka genap.

Otoritas mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan tanggal kalender agar terhindar dari sanksi hukum saat kebijakan kembali normal. Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat konsekuensi finansial bagi para pelanggar aturan pembatasan ini.

Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar ketentuan ganjil genap terancam sanksi denda dengan nilai maksimal sebesar Rp 500.000.

Kebijakan ini mencakup wilayah yang luas di ibu kota untuk mengurai penumpukan kendaraan. Berikut adalah daftar lengkap lokasi pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut:

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
NoNama Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan D.I Pandjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya sisi Barat, sedangkan sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi