Komunitas motor gede Hogers Indonesia menyampaikan permohonan maaf dan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berinisial J di Toraja Utara pada Kamis, 30 April 2026. Organisasi tersebut menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang kini sedang ditangani kepolisian.
Kecelakaan fatal tersebut terjadi di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, sekitar pukul 17.00 Wita sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Berdasarkan laporan, korban tertabrak saat rombongan moge melintas di lokasi kejadian.
"Mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota Hogers Indonesia, dengan kerendahan hati yang paling dalam, kami menyampaikan rasa duka cita dan penyesalan yang teramat dalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan berpulangnya ananda J," ujar Yudi Djadja, Director Hogers Indonesia.
Pihak komunitas menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Dukungan penuh diberikan kepada aparat kepolisian guna menuntaskan penyelidikan kasus ini secara transparan.
"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Yudi Djadja.
Selain jalur hukum negara, organisasi ini juga berupaya menjalin komunikasi secara kekeluargaan. Hogers Indonesia menyatakan kesediaan untuk tunduk pada nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di tanah Toraja.
"Kami berkomitmen penuh untuk terus menjalin komunikasi kekeluargaan dengan tulus, serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian berdasarkan kearifan adat istiadat setempat," sambung Yudi Djadja.
Manajemen komunitas saat ini tengah melakukan langkah-langkah korektif di internal organisasi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus upaya mitigasi agar insiden serupa tidak terulang kembali.
"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan anggota kami memenuhi seluruh kewajiban moral dan kooperatif dengan aparat berwenang. Bersamaan dengan itu, organisasi juga tengah menjalankan proses evaluasi internal terkait peristiwa ini, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di organisasi kami," tulis Yudi Djadja.
Permohonan khusus juga disampaikan kepada masyarakat luas terkait dokumentasi peristiwa di lokasi kejadian. Pihak Hogers Indonesia meminta agar penyebaran visual tanpa sensor dihentikan demi menghargai kondisi psikologis keluarga korban.
"Kami memohon empati bersama untuk tidak menyebarkan foto maupun video dari lokasi kejadian tanpa sensor, demi menjaga perasaan dan trauma keluarga korban," tutup Yudi Djadja.
Saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa motor yang dikendarai RR melaju dalam kecepatan tinggi sebelum insiden terjadi. Beberapa warga mengklaim melihat pengendara sempat melakukan aksi lepas tangan dari kemudi motornya.
"Menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir," ujar Iptu Muhammad Nasrum Sujana, Kasat Lantas Polres Toraja Utara.
Kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan pengendara berinisial RR beserta unit motor Harley Davidson miliknya sebagai barang bukti. Status hukum pengendara kemudian ditingkatkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan awal.
"Pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Stephanus Luckyto, Kapolres Toraja Utara.
Tersangka RR saat ini telah menjalani masa penahanan di Polres Toraja Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman pidana penjara berdasarkan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
"Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Iptu Muhammad Nasrum Sujana.
Pengendara RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pelanggar.