Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan kebijakan insentif kendaraan listrik berupa pembebasan pajak dan aturan ganjil genap pada Selasa (5/5/2026). Langkah tersebut dilansir dari Otomotif bertujuan mempercepat transisi energi dan dinilai berpotensi menjadi rujukan kebijakan bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa konsistensi Jakarta dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik memberikan kepastian bagi para pelaku industri. Kebijakan ini dianggap sebagai sinyal kuat bagi pasar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam mengadopsi teknologi ramah lingkungan.
"Ini menunjukkan konsistensi kebijakan dari Pemprov DKI dalam mendukung transisi energi. Dan ini jadi sinyal yang cukup kuat bagi pasar bahwa Jakarta serius," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.
Andry menilai keputusan DKI Jakarta untuk tetap memberikan insentif merupakan langkah progresif. Hal ini tetap dilakukan di tengah adanya regulasi nasional yang mengeluarkan kendaraan listrik dari objek pajak daerah.
"DKI mengambil pilihan yang tegas untuk tetap mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik. Ini tentu bisa menjadi contoh bagi daerah lain," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.
Kombinasi antara insentif fiskal dan nonfiskal yang diterapkan dinilai efektif meningkatkan daya tarik bagi calon pembeli. Selain pembebasan pajak, kemudahan akses melalui pembebasan ganjil genap memberikan nilai tambah yang nyata bagi konsumen.
"Kombinasi ini secara empiris bisa meningkatkan adopsi. Ini jadi value proposition yang kuat bagi konsumen," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.
Sebagai bagian dari pendukung infrastruktur, Astra Infra juga telah menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Fasilitas ini tersedia di seluruh area istirahat sepanjang ruas tol Cipali dan Tangerang-Merak untuk memitigasi kendala perjalanan bagi pengguna kendaraan listrik.
Andry menambahkan bahwa kebijakan insentif ini merupakan bentuk investasi jangka panjang dalam menjaga kualitas lingkungan. Pengurangan polusi udara di perkotaan menjadi manfaat utama yang sebanding dengan biaya anggaran yang dikeluarkan daerah.
"Biaya lingkungan itu besar, meskipun tidak terlihat dalam anggaran daerah. Jadi ini bisa dilihat sebagai investasi ke depan," ucap Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.
Meskipun DKI Jakarta memiliki kapasitas fiskal yang besar, Andry menyarankan agar daerah lain turut mengadopsi kebijakan serupa dengan penyesuaian kondisi masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan penggunaan kendaraan listrik pribadi dengan penguatan layanan transportasi publik.
"Kita tidak hanya bicara kendaraan listrik, tapi juga bagaimana mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.