Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempercepat pembahasan regulasi insentif kendaraan listrik guna merespons tingginya permintaan pasar domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan setelah sejumlah keringanan pajak bagi konsumen berakhir pada tahun sebelumnya.
Langkah percepatan ini diambil karena pemerintah menyadari potensi pertumbuhan sektor transportasi ramah lingkungan yang sangat besar. Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, koordinasi intensif terus dilakukan bersama kementerian terkait untuk menyelaraskan skema bantuan fiskal tersebut.
"Demand untuk mobil listrik juga kelihatannya kenceng ya. Mungkin kita akan pikirkan lagi nanti bagaimana sih, insentif untuk mobil listrik dalam waktu dekat," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pembahasan aturan teknis ini melibatkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk memastikan kesiapan sistem pendukungnya. Pemerintah menargetkan proses birokrasi ini dapat rampung dalam waktu dekat agar pasar mendapatkan kepastian harga.
"Biar kita dorong cepat. Supaya, let's say, dua minggu dari sekarang sudah masuk ke sistem insentifnya," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kebutuhan akan aturan baru ini muncul setelah berakhirnya masa berlaku beberapa fasilitas pajak, seperti pembebasan bea masuk untuk kendaraan impor pada Desember 2025. Selain itu, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen bagi produk lokal juga belum diperpanjang tahun ini.
Kondisi tersebut sempat memicu kenaikan harga jual pada sejumlah model kendaraan listrik di pasar. Situasi semakin kompleks dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak daerah.
Meskipun regulasi tersebut memberikan peluang pengenaan tarif pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), otoritas pusat memberikan arahan khusus kepada pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi agar daerah tetap memberikan keringanan fiskal demi menjaga momentum adopsi kendaraan listrik.
Saat ini, beberapa wilayah seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa mereka tetap membebaskan biaya PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik mobil listrik.