Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP Mobil Listrik Mulai Juni 2026

Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP Mobil Listrik Mulai Juni 2026

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan pemberian insentif kendaraan listrik bagi 200.000 unit mobil dan motor yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di tanah air melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Dilansir dari Detik Oto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa besaran subsidi untuk motor listrik ditetapkan senilai Rp 5 juta per unit. Sementara itu, nilai insentif bagi mobil listrik akan disesuaikan melalui skema PPN DTP yang saat ini masih dalam tahap finalisasi aturan teknis.

"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," jelas Purbaya.

Kebijakan PPN DTP ini didesain berdasarkan jenis material baterai yang tertanam pada setiap unit kendaraan. Ketentuan mendalam mengenai pembagian kriteria ini nantinya akan berada di bawah wewenang operasional Menteri Perindustrian untuk menentukan kelaikan unit penerima insentif.

Purbaya menekankan bahwa pemilihan material baterai sebagai indikator utama bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam nasional, khususnya komoditas nikel.

"Nanti baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel nanti akan beda skemanya, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian. Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," lanjut Purbaya.

Penerapan insentif serupa sebenarnya telah berjalan sejak 2023 dengan dampak signifikan terhadap harga jual konsumen. Pada periode tersebut, mobil listrik yang memenuhi syarat hanya dibebani tarif PPN sebesar 1 persen dari tarif normal 11 persen, yang kemudian disesuaikan menjadi 2 persen saat tarif PPN naik menjadi 12 persen.

Berdasarkan data perhitungan tahun 2023, pemberian insentif ini mampu memangkas harga jual kendaraan hingga puluhan juta rupiah. Sebagai contoh, sebuah unit mobil listrik dengan harga pasar Rp 300 juta hanya dikenakan beban pajak sebesar Rp 3 juta, sehingga konsumen dapat menghemat pengeluaran sebesar Rp 27 juta dari harga asli.

Artikel terkait

Rekomendasi