Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik

Pemerintah Indonesia memastikan pemberian insentif kendaraan listrik bagi 200.000 unit mobil dan motor mulai Juni 2026 untuk menekan harga jual di pasar domestik. Kebijakan ini mencakup subsidi langsung untuk kendaraan roda dua serta skema pajak khusus bagi roda empat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kuota insentif tersebut dialokasikan guna mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dilansir dari Detik Oto, besaran subsidi untuk motor listrik ditetapkan senilai Rp 5 juta per unit, sedangkan mobil listrik akan menggunakan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," jelas Purbaya.

Penerapan kebijakan PPN DTP ini akan mempertimbangkan jenis material baterai yang digunakan pada setiap kendaraan. Kriteria teknis mengenai komponen tersebut nantinya akan diformulasikan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.

"Nanti baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel nanti akan beda skemama, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian. Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," lanjut Purbaya.

Pemberian insentif ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah berjalan sejak tahun 2023. Pada periode awal tersebut, pemerintah memangkas beban PPN mobil listrik dari tarif normal 11 persen menjadi hanya 1 persen bagi unit yang memenuhi persyaratan.

Setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, kendaraan listrik yang masuk dalam kriteria subsidi hanya dikenakan tarif pajak sebesar 2 persen. Langkah ini terbukti efektif menurunkan harga jual kendaraan di tingkat konsumen secara signifikan.

Sebagai ilustrasi, unit Wuling Air ev mengalami penurunan harga hingga Rp 20 jutaan berkat bantuan pajak tersebut. Berdasarkan perhitungan aturan Kementerian Keuangan, mobil seharga Rp 300 juta hanya dibebani PPN sebesar Rp 3 juta, atau menghemat Rp 27 juta dari tarif pajak standar.

Artikel terkait

Rekomendasi