ITDC Kelola 22,9 Ton Sampah Organik Menjadi Kompos di Nusa Dua

ITDC Kelola 22,9 Ton Sampah Organik Menjadi Kompos di Nusa Dua

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) secara rutin mengolah 22,9 ton sampah organik setiap hari menjadi kompos guna mendukung pemeliharaan vegetasi di kawasan Nusa Dua, Bali. Dilansir dari Lestari, inisiatif pada Kamis (7/6/2026) ini dilakukan untuk meminimalisir pembuangan limbah ke Tempat Pengolahan Akhir.

Volume sampah organik tersebut mencakup sekitar 70 persen dari total produksi sampah harian di kawasan wisata seluas 350 hektare tersebut yang mencapai 32,3 ton. Sebagian besar material organik ini dikumpulkan dari guguran daun dan ranting di area taman.

Direktur Utama ITDC Nusantara Utilitas Anak Agung Istri Ratna Dewi menjelaskan bahwa proses pengolahan dilakukan secara tersentralisasi pada fasilitas yang telah disediakan di area Lagoon Nusa Dua. Lokasi ini juga berfungsi sebagai pusat pengolahan limbah cair dari berbagai hotel di kawasan tersebut.

"Sampah organik itu salah satunya berasal dari taman berupa daun dan ranting yang kami cacah dan kami jadikan kompos," kata Direktur Utama ITDC Nusantara Utilitas Anak Agung Istri Ratna Dewi.

Upaya pengurangan sampah juga didukung oleh pihak perhotelan melalui pengelolaan mandiri untuk limbah sisa makanan. Beberapa penyedia akomodasi mulai menerapkan metode pemanfaatan magot untuk mengurai sampah organik secara efektif di lokasi masing-masing.

Selain kategori organik, kawasan premium ini juga menghasilkan sampah anorganik sebanyak 4,1 ton atau 13,5 persen yang bersumber dari perkantoran, kantin, hingga fasilitas di Pulau Peninsula dan Pulau Nusa Dharma. Sampah laut juga tercatat mencapai 1.945 kilogram per hari, sementara sampah residu berada di angka 1.343 kilogram.

"Sekitar 95 persen dari total produksi sampah dapat diproses dan dimanfaatkan kembali, hanya sekitar 3,8 persen berupa residu yang kami bawa ke tempat pengolahan akhir (TPA)," ucap Anak Agung Istri Ratna Dewi.

Sampah anorganik yang terkumpul kemudian disortir di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) area Lagoon. Hasil pemilahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Tempat Pengolahan Sampah berbasis pengurangan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, dan daur ulang (TPS3R) untuk proses lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi