Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat landasan hukum transportasi publik sebagai layanan dasar wajib. Desakan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) guna memastikan sistem angkutan umum memiliki standar pelayanan dan pendanaan yang konsisten.
Ketiadaan mandat hukum yang kuat dinilai menjadi akar permasalahan mengapa pengembangan angkutan umum di berbagai daerah masih berjalan tidak seragam. Dilansir dari Otomotif, kondisi tersebut mengakibatkan penyediaan transportasi sangat bergantung pada kapasitas fiskal serta prioritas subjektif dari tiap-tiap pemerintah daerah.
Deputy Director ITDP Indonesia, Deliani Siregar, mengungkapkan bahwa berbeda dengan sektor pendidikan atau kesehatan, bus kota belum masuk dalam kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini menyebabkan anggaran untuk sektor transportasi seringkali dikesampingkan saat proses negosiasi anggaran di tingkat daerah.
"Berbeda dengan pendidikan atau kesehatan yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), transportasi publik berbasis bus kota hingga kini tidak memiliki kewajiban serupa. Akibatnya, anggaran transportasi kerap kalah bersaing dengan sektor lain dalam proses negosiasi anggaran daerah, bahkan dengan DPRD," katanya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Penguatan mandat tersebut dianggap sangat krusial agar perencanaan transportasi tidak hanya bersifat jangka pendek. Deliani menegaskan bahwa transportasi publik harus diposisikan sebagai kebutuhan mendasar bagi mobilitas masyarakat luas.
“Tanpa mandat yang jelas, transportasi publik akan selalu berada dalam posisi yang kurang prioritas, padahal perannya sangat penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan produktivitas kota," kata Deliani.
Persoalan lain yang disoroti adalah koordinasi antar-wilayah di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek yang masih lemah. Perluasan jangkauan layanan seringkali terbentur masalah kewenangan serta ketidakjelasan skema pembiayaan antar-daerah yang terlibat.
Selain masalah birokrasi, banyak pemerintah daerah di luar Jakarta mengalami kendala teknis dalam mengakses pendanaan alternatif. Padahal, instrumen seperti green financing atau sertifikasi karbon memiliki potensi besar yang belum terjamah di Indonesia.
“Ke depan, transportasi publik perlu diposisikan sebagai fondasi utama mobilitas perkotaan. Dengan kerangka kebijakan yang lebih kuat dan kolaborasi lintas sektor, kita dapat memastikan sistem transportasi yang lebih andal, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Deliani.