Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Dua Sesi di Sejumlah Ruas Jalan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Dua Sesi di Sejumlah Ruas Jalan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menekan tingkat polusi udara.

Kebijakan pembatasan ini menyasar kendaraan roda empat yang beraktivitas di wilayah Jakarta pada hari kerja. Seperti dilansir dari Medcom, aturan ganjil genap ini hanya berlaku mulai hari Senin hingga Jumat.

Operasional sistem pembatasan kendaraan ini terbagi menjadi dua sesi dalam satu hari. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Mekanisme penentuan lintasan mengacu pada tanggal kalender. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk kendaraan dengan pelat nomor genap.

Penerapan sistem ganjil genap ini tersebar di beberapa wilayah strategis ibu kota. Di kawasan Jakarta Pusat, aturan ini berlaku di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Masih di wilayah Jakarta Pusat, pembatasan juga mencakup Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Sementara untuk wilayah Jakarta Selatan, jalan yang menerapkan aturan ini meliputi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan HR Rasuna Said.

Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap

Terdapat sejumlah kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan pembatasan ini. Kendaraan tersebut meliputi sepeda motor, mobil listrik, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan dengan stiker disabilitas.

Pengecualian juga diberikan kepada truk tangki bahan bakar, kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia maupun pengisi ATM, serta kendaraan dinas milik TNI, Polri, dan berpelat merah.

Kendaraan pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK turut dibebaskan dari aturan ini. Fasilitas serupa berlaku untuk kendaraan tamu negara, pejabat asing, serta kendaraan tertentu sesuai diskresi Kepolisian.

Sanksi Tilang dan Alternatif Transportasi

Pengemudi mobil yang melanggar ketentuan pembatasan ini akan dijatuhi sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000. Aturan sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses penindakan terhadap para pelanggar dilakukan melalui dua mekanisme oleh petugas di lapangan. Kepolisian menerapkan sistem tilang manual secara langsung serta tilang elektronik memanfaatkan kamera ETLE.

Masyarakat yang area aktivitasnya terdampak aturan ganjil genap dapat beralih ke berbagai moda transportasi publik. Pilihan yang tersedia di Jakarta meliputi layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga jasa ojek dan taksi online.

Artikel terkait

Rekomendasi