Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Masa berlaku Surat Izin Mengemudi kini bisa memanfaatkan layanan strategis di luar kantor Satpas. Layanan SIM keliling Bandung hadir untuk memfasilitasi pengurusan SIM A dan SIM C secara lebih efisien.
Dikutip dari Moladin, Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit armada bergerak yang beroperasi di sejumlah titik strategis. Kehadiran fasilitas ini bertujuan untuk memecah antrean dan mendekatkan pelayanan kepada warga.
Petugas mengoperasikan armada secara bergantian di beberapa lokasi yang telah ditentukan setiap harinya. Fasilitas ini bergerak memutari wilayah kota sepanjang bulan Juni 2026.
| Hari | Lokasi | Alamat |
|---|---|---|
| Tenth Avenue | Jl. Soekarno Hatta No. 526 | Rest Area 78 (Kiara Artha Park) |
| Jl. Banteng Kebon Waru | ITC Kebon Kelapa | Jl. Pungkur, Bandung |
| The Kings Shopping Center | Jl. Kepatihan, Bandung | McD Soekarno Hatta |
| Jl. Soekarno Hatta No. 610 | Metro Indah Mall | Jl. Soekarno Hatta No. 590 |
Masyarakat dapat memilih titik terdekat dari tempat tinggal mereka agar proses pengurusan dokumen berkendara ini tidak memakan banyak waktu kerja.
Waktu Pelayanan dan Jam Operasional
Aktivitas pelayanan di setiap lokasi mengikuti ketentuan waktu yang seragam. Petugas memulai persiapan operasional sejak pagi hari.
Proses administrasi berjalan setiap hari kerja mulai Senin sampai Sabtu, sedangkan pada hari Minggu layanan ditiadakan. Loket pendaftaran mulai dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena kuota harian bersifat terbatas. Selain itu, operasional juga akan diliburkan saat tanggal merah atau hari besar nasional.
Ketentuan dan Syarat Dokumen
Terdapat sejumlah regulasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon sebelum mendatangi posko pelayanan. Layanan ini tidak menerima permohonan untuk pembuatan dokumen baru.
Fasilitas keliling hanya diperuntukkan bagi proses perpanjangan masa aktif kepemilikan SIM A dan SIM C. Dokumen yang status masa berlakunya telah habis tidak dapat diproses di tempat ini dan harus dialihkan ke kantor Satpas.
Pemohon wajib membawa dokumen asli beserta salinan fotokopi berupa KTP aktif dan SIM lama. Data pada kedua identitas tersebut juga harus sinkron dan tidak mengalami perbedaan penulisan.
Syarat pelengkap lainnya mencakup bukti lulus tes psikologi serta surat keterangan sehat jasmani. Pengujian kesehatan meliputi aspek penglihatan, pendengaran, dan tekanan darah yang merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Estimasi Biaya Administrasi
Besaran tarif pokok yang dibebankan kepada pemohon mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Nilai biaya tersebut sama dengan tarif resmi di kantor kepolisian pusat.
Warga juga perlu mengalokasikan dana mandiri untuk pengujian kesehatan sebesar Rp25.000 hingga Rp50.000. Untuk pengujian psikologi, tarif yang berlaku berkisar antara Rp50.000 sampai Rp60.000 tergantung dari pihak penyelenggara.
Setelah seluruh berkas diverifikasi dan proses foto selesai, pencetakan kartu baru akan dilakukan secara langsung. Durasi penerbitan dokumen berkendara ini diperkirakan memakan waktu sekitar 30 sampai 60 menit.