Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 18 Mei 2026

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 18 Mei 2026

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling. Fasilitas mobile ini tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Program ini bertujuan membantu warga memperbarui masa aktif SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Seperti dilansir dari Kompas, operasional unit keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB berdasarkan data TMC Polda Metro Jaya.

Petugas di lapangan hanya melayani permohonan perpanjangan untuk kategori SIM A dan SIM C. Fasilitas ini juga terbatas bagi dokumen yang masa berlakunya belum habis, sehingga pemilik SIM yang telah kedaluwarsa harus melakukan pembuatan baru di Satpas terdekat.

Masyarakat dapat mendatangi beberapa titik posko keliling yang tersedia di setiap kota administratif:

Jakarta Timur bertempat di depan lobby Mall Grand Cakung. Jakarta Utara menyediakan layanan pada area lobby utama LTC Glodok. Sementara itu, wilayah Jakarta Selatan menempatkan unit di parkiran samping Universitas Trilogi Kalibata.

Bagi warga Jakarta Barat, pelayanan dapat diakses melalui lobby selatan Mall Ciputra. Wilayah Jakarta Pusat memusatkan kegiatan operasional ini di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat Dokumen dan Ketentuan Biaya

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah berkas administrasi meliputi fotokopi KTP aktif, fotokopi SIM lama, serta fisik SIM asli. Persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah bukti hasil cek kesehatan beserta bukti tes psikologi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, tarif resmi perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Nominal tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan psikologi.

Layanan mobil keliling ini tidak melayani pemohon perpanjangan SIM B. Pemilik SIM B diwajibkan mengurus perpanjangan langsung ke kantor Satpas karena adanya perbedaan kelengkapan dokumen serta persyaratan administrasi khusus untuk kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.

Artikel terkait

Rekomendasi