Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memulai agenda Operasi Keselamatan Jaya 2026 pada pekan ini. Kegiatan penertiban lalu lintas tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 2 Februari hingga 15 Februari 2026, sebagaimana dikutip dari Caritahu.
Pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk memperkuat kedisiplinan para pengguna jalan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Fokus utama petugas adalah menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban berkendara di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan melalui laman resmi Korlantas Polri bahwa pendekatan yang diambil selama operasi bersifat edukatif dan humanis. Upaya ini dilakukan guna membangun budaya tertib berkendara yang lebih baik di masyarakat.
Petugas di lapangan akan memberikan atensi khusus terhadap sembilan jenis pelanggaran yang sering menjadi pemicu gangguan keselamatan. Sasaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus lalu lintas serta pengemudi di bawah umur yang belum memiliki SIM.
Selain itu, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara juga menjadi target utama. Polisi juga akan menindak pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol karena sangat membahayakan keselamatan umum.
Kelengkapan keselamatan seperti penggunaan helm standar SNI dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil turut dipantau secara ketat. Petugas juga menyasar penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar serta penggunaan knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Rincian Denda Tilang dan Sanksi Pelanggaran
Bagi pengendara yang terbukti melanggar, terdapat sanksi berupa denda maksimal hingga ancaman kurungan penjara sesuai dengan jenis pelanggarannya. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, denda maksimal untuk pelanggaran batas kecepatan adalah sebesar Rp 500.000.
Pelanggaran melawan arus dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. Sementara itu, mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol memiliki sanksi berat berupa denda maksimal Rp 3 juta atau penjara hingga 1 tahun.
| Jenis Pelanggaran | Denda Maksimal | Sanksi Kurungan |
|---|---|---|
| Melawan Arus | Rp 500.000 | 2 Bulan |
| Pengendara di Bawah Umur | Rp 1.000.000 | 4 Bulan |
| Pengaruh Alkohol | Rp 3.000.000 | 1 Tahun |
| Menggunakan HP saat Berkendara | Rp 750.000 | 3 Bulan |
| Melanggar Rambu Lalu Lintas | Rp 500.000 | 2 Bulan |
| Tanpa Helm SNI atau Sabuk Pengaman | Rp 250.000 | 1 Bulan |
| Melebihi Batas Kecepatan | Rp 500.000 | - |
Bagi pengendara di bawah umur yang nekat membawa kendaraan, sanksi yang membayangi adalah denda maksimal Rp 1 juta atau penjara selama 4 bulan. Penggunaan telepon genggam saat mengemudi juga diancam denda Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan.
Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas secara umum dikenakan denda paling banyak Rp 500.000. Sedangkan pengemudi yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman atau tidak memakai helm berstandar SNI terancam denda maksimal Rp 250.000 atau penjara 1 bulan.
Langkah penindakan ini dibarengi dengan edukasi serta imbauan rutin dari pihak kepolisian. Harapannya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan jalan raya dapat meningkat demi keselamatan bersama seluruh pengguna jalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.