Warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk.
Polda Metro Jaya memfasilitasi kebutuhan tersebut dengan menyebarkan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis Jadetabek pada Senin, 18 Mei 2026.
Seperti diberitakan oleh Megapolitan, fasilitas bergerak ini disediakan secara khusus untuk melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, masyarakat dapat mengakses layanan operasional ini di beberapa kawasan berikut.
Pelayanan jeput bola ini tersebar di lima wilayah Jakarta serta area penyangga sekitarnya dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling yang tersedia:
| Wilayah | Lokasi Operasional | Jam Layanan (WIB) |
|---|---|---|
| Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng | 08.00-14.00 | Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading |
| 08.00-14.00 | Mal Citraland | 08.00-14.00 |
| Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan | 08.00-15.00 | Depan parkiran TMPN Kalibata |
| 09.00-14.00 | Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 |
| Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere | 09.00-13.00 | Halaman parkir Samsat Serpong |
| 08.00-14.00 | Mal ITC BSD Serpong | 16.00-18.00 |
| Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village | 09.00-14.00 | Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung |
| 09.00-12.00 | Halaman Gtown House Gading | 08.00-14.00 |
| Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan | 18.00-21.00 | Pakuwon Mal Bekasi |
| 10.00-13.00 | Pasar Bersih Cikarang Jababeka | 09.00-12.00 |
| Halaman parkir Samsat | 08.00-14.00 | Kantor Kecamatan Bojong Gede |
| 09.00-12.00 | Kantor Kelurahan Pondok Petir | 08.00-12.00 |
Syarat Dokumen dan Batasan Layanan
Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan administratif terlebih dahulu.
Berkas yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang disertai salinan fotokopinya.
Perlu dicatat bahwa petugas di lapangan hanya menerima pengurusan untuk pembayaran PKB tahunan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau perpanjangan pelat nomor kendaraan, proses tersebut tetap harus diselesaikan langsung di kantor Samsat terdekat.