Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 18 Mei 2026 Tersedia di 14 Lokasi

Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 18 Mei 2026 Tersedia di 14 Lokasi

Warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk.

Polda Metro Jaya memfasilitasi kebutuhan tersebut dengan menyebarkan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis Jadetabek pada Senin, 18 Mei 2026.

Seperti diberitakan oleh Megapolitan, fasilitas bergerak ini disediakan secara khusus untuk melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, masyarakat dapat mengakses layanan operasional ini di beberapa kawasan berikut.

Pelayanan jeput bola ini tersebar di lima wilayah Jakarta serta area penyangga sekitarnya dengan jadwal yang telah ditentukan.

Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling yang tersedia:

Daftar Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling Jadetabek 18 Mei 2026
WilayahLokasi OperasionalJam Layanan (WIB)
Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng08.00-14.00Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading
08.00-14.00Mal Citraland08.00-14.00
Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan08.00-15.00Depan parkiran TMPN Kalibata
09.00-14.00Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00
Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere09.00-13.00Halaman parkir Samsat Serpong
08.00-14.00Mal ITC BSD Serpong16.00-18.00
Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village09.00-14.00Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung
09.00-12.00Halaman Gtown House Gading08.00-14.00
Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan18.00-21.00Pakuwon Mal Bekasi
10.00-13.00Pasar Bersih Cikarang Jababeka09.00-12.00
Halaman parkir Samsat08.00-14.00Kantor Kecamatan Bojong Gede
09.00-12.00Kantor Kelurahan Pondok Petir08.00-12.00

Syarat Dokumen dan Batasan Layanan

Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan administratif terlebih dahulu.

Berkas yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang disertai salinan fotokopinya.

Perlu dicatat bahwa petugas di lapangan hanya menerima pengurusan untuk pembayaran PKB tahunan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau perpanjangan pelat nomor kendaraan, proses tersebut tetap harus diselesaikan langsung di kantor Samsat terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi