Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Senin 18 Mei 2026.
Fasilitas ini diluncurkan guna membantu masyarakat mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip dari Kompas, pelayanan tersebar di sejumlah titik strategis kawasan Jadetabek.
Masyarakat dapat mengakses gerai bergerak ini di beberapa lokasi yang telah ditentukan berdasarkan pembagian wilayah berikut.
Jakarta Pusat dan Utara
Warga Jakarta Pusat bisa mendatangi halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Utara, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Parkir Itali Mall Artha Gading dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB.
Jakarta Barat, Selatan, dan Timur
Layanan di Jakarta Barat bertempat di Mal Citraland pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara di Jakarta Selatan, masyarakat dapat mengunjung halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, serta area depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi area Jakarta Timur, petugas bersiap di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Tangerang Kota dan Serpong
Kota Tangerang menyediakan layanan di Alun-Alun Cibodas serta parkiran busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.
Di Serpong, gerai dibuka di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, lalu berlanjut di Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
Ciledug, Ciputat, dan Kelapa Dua
Wilayah Ciledug melayani warga di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village dari jam 09.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk Ciputat, operasional berlangsung di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Sedangkan di Kelapa Dua, masyarakat bisa merapat ke Halaman Gtown House Gading pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bekasi dan Depok
Kota Bekasi membuka gerai di Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, serta Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada malam hari pukul 18.00 sampai 21.00 WIB.
Kabupaten Bekasi mengoperasikan layanan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.
Wilayah Depok mencakup halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, serta Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Syarat Dokumen dan Jenis Layanan
Para wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya di fasilitas Samsat Keliling harus melengkapi sejumlah berkas administrasi terlebih dahulu.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk asli beserta fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli beserta fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli beserta fotokopi.
Seluruh dokumen tersebut harus dipastikan lengkap agar proses verifikasi dan pembayaran berjalan tanpa hambatan.
Perlu dicatat bahwa gerai keliling ini hanya diperuntukkan bagi proses pembayaran pajak kendaraan tahunan saja.
Urusan administratif lain seperti pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tidak bisa dilayani di fasilitas ini, melainkan harus diurus langsung ke kantor Samsat terdekat.