Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 21 Mei 2026 Layani Pajak Kendaraan

Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 21 Mei 2026 Layani Pajak Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat dengan mengoperasikan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis (21/5/2026).

Fasilitas ini dihadirkan guna memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk. Informasi operasional tersebut bersumber dari pengumuman resmi akun X TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, seperti dikutip dari Megapolitan.

Pelayanan yang tersedia pada pos keliling ini mencakup pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pelunasan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebanyak 14 titik wilayah pelayanan tersebar di area Jadetabek dengan jadwal operasional yang bervariasi di setiap lokasi.

Daftar Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 21 Mei 2026
WilayahLokasi LayananJam Operasional
Jakarta PusatHalaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng08.00-14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat & Halaman Masjid Al Musyawarah08.00-14.00 WIB
Jakarta BaratMall Citraland08.00-14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat09.00-15.00 WIB
Jakarta SelatanGudang Sarinah Cikoko Pancoran09.00-14.00 WIB
Jakarta TimurHalaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00 WIB
Kota TangerangAlun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere09.00-13.00 WIB
SerpongHalaman Parkir Samsat08.00-14.00 WIB
SerpongITC BSD16.00-18.00 WIB
CiledugGiant Poris Gaga & Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh09.00-14.00 WIB
CiputatHalaman Parkir Samsat & Kelurahan Pondok Betung09.00-12.00 WIB
Kelapa DuaHalaman Gtown House Square Gading Serpong08.00-14.00 WIB
Kota BekasiMono Caffe Pekayon09.00-13.00 WIB
Kabupaten BekasiPasar Central Lippo Cikarang09.00-12.00 WIB
DepokHalaman Parkir Samsat08.00-14.00 WIB
DepokKantor Kelurahan Tugu09.00-12.00 WIB
CinereKantor Kelurahan Pasir Putih08.00-12.00 WIB

Persyaratan Dokumen dan Ketentuan

Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen kelengkapan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta STNK asli yang disertai salinan fotokopi.

Fasilitas bergerak ini menetapkan syarat bahwa kendaraan yang akan diproses tidak boleh memiliki catatan keterlambatan atau tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Samsat Keliling membatasi layanannya khusus untuk administrasi perpanjangan tahunan. Urusan registrasi lima tahunan serta pergantian pelat nomor kendaraan tetap dialihkan ke kantor Samsat induk terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi