Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 6 Mei 2026. Fasilitas ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus kewajiban pajak tanpa harus mendatangi kantor pusat.
Dikutip dari Megapolitan, terdapat 14 lokasi yang disiapkan untuk melayani masyarakat di seluruh penjuru wilayah penyangga ibu kota. Informasi operasional ini secara resmi dipublikasikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya guna memastikan warga mendapatkan akses pelayanan yang lebih dekat dari rumah.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui armada keliling ini memiliki batasan waktu operasional yang bervariasi di setiap titiknya. Mayoritas layanan mulai dibuka sejak pagi hari hingga siang atau sore hari, tergantung pada kebijakan lokasi masing-masing wilayah administrasi.
Berikut adalah rincian lengkap titik layanan Samsat Keliling yang tersedia bagi warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
| Wilayah | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat & Mal Artha Kelapa Gading | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Citraland | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat & Gudang Sarinah Cikoko | 09.00–15.00 WIB |
| Jakarta Timur | Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati | 08.00–14.00 WIB |
| Kota Tangerang | Alun-Alun Cibodas & Busway Foodmosphere | 08.00–13.00 WIB |
| Serpong | Halaman Parkir Samsat & ITC BSD | 08.00–18.00 WIB |
| Ciledug | Pasar Modern Banjar Wijaya & Metland Cyber Puri | 09.00–14.00 WIB |
| Ciputat | Halaman Parkir Samsat & Kelurahan Pondok Betung | 09.00–12.00 WIB |
| Kelapa Dua | Halaman Gtown House Gading | 08.00–14.00 WIB |
| Kota Bekasi | Danau Duta Harapan | 09.00–12.00 WIB |
| Kab. Bekasi | Ruko Robson Lippo Cikarang & Kantor Samsat | 09.00–20.00 WIB |
| Depok | Halaman Parkir Samsat & Kecamatan Tajur Halang | 08.00–13.00 WIB |
| Cinere | Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir | 08.00–12.00 WIB |
Syarat Dokumen dan Prosedur Pembayaran
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas ini diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan terlebih dahulu. Persyaratan utama meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai data di surat kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta STNK asli.
Selain dokumen asli, pemohon juga diwajibkan menyertakan salinan atau fotokopi dari masing-masing berkas tersebut. Petugas hanya akan memproses permohonan pajak tahunan bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun berjalan.
Layanan mobile ini dirancang khusus untuk pengurusan administratif rutin tahunan. Bagi masyarakat yang perlu melakukan pergantian pelat nomor atau pajak lima tahunan, proses tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat induk masing-masing wilayah.
Sebagai solusi alternatif bagi warga yang berhalangan hadir secara fisik, tersedia pula aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Melalui platform daring tersebut, pembayaran dapat dilakukan secara digital asalkan kendaraan tidak dalam status memiliki tunggakan pajak yang melampaui masa satu tahun.