Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Fasilitas yang dihadirkan oleh Satlantas Polresta Bandung ini beroperasi di lokasi strategis agar memudahkan warga, seperti dilansir dari Moladin.
Proses administrasi kendaraan melalui unit keliling dinilai lebih praktis dan efisien bagi warga yang bertempat tinggal jauh dari kantor Satpas. Penyelenggara menyediakan dua armada mobil layanan yang bergerak ke tempat berbeda setiap harinya.
Masyarakat Kabupaten Bandung dapat mendatangi beberapa titik lokasi yang sudah dijadwalkan sepanjang pekan pertama Juni 2026. Berikut detail wilayah operasional dari masing-masing armada.
| Hari, Tanggal | Lokasi Layanan |
|---|---|
| Senin, 1 Juni 2026 | Bank BPRS HIK Cileunyi (Tentative) |
| Selasa, 2 Juni 2026 | Richeese Factory Rencong Baleendah |
| Rabu, 3 Juni 2026 | Kantor Kecamatan Ciparay |
| Kamis, 4 Juni 2026 | Simpang Jalan Baru Majalaya |
| Jumat, 5 Juni 2026 | Dealer Honda Nambo Banjaran |
| Sabtu, 6 Juni 2026 | Borma Katapang |
| Hari, Tanggal | Lokasi Layanan |
|---|---|
| Senin, 1 Juni 2026 | Thee Matic Mall Majalaya |
| Selasa, 2 Juni 2026 | Kantor Kecamatan Cicalengka |
| Rabu, 3 Juni 2026 | Auto2000 Rancaekek |
| Kamis, 4 Juni 2026 | Taman Kota Baleendah |
| Jumat, 5 Juni 2026 | Dealer Honda 98 Baleendah |
| Sabtu, 6 Juni 2026 | Toserba Prama Banjaran |
Waktu Operasional dan Ketentuan Pendaftaran
Aktivitas pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh penerbitan kartu selesai. Loket pendaftaran dibuka pada jam 08.00 WIB sampai 11.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis.
Waktu pendaftaran pada hari Jumat dan Sabtu ditutup lebih awal, yakni pukul 10.00 WIB. Pemohon disarankan tiba lebih pagi karena kuota harian yang disediakan petugas bersifat terbatas.Agenda operasional ini dapat berganti sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan kepolisian setempat. Pengendara diimbau memeriksa informasi terkini melalui media sosial resmi Satlantas Polresta Bandung sebelum menuju ke lokasi.
Syarat Dokumen dan Regulasi Perpanjangan
Terdapat sejumlah regulasi yang wajib dipatuhi agar pengajuan perpanjangan masa berlaku kartu berjalan lancar di lokasi. Unit keliling hanya memproses dokumen yang masa berlakunya belum habis atau masih aktif.
Pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan pada fasilitas bergerak ini karena membutuhkan ujian praktik dan teori di kantor Satpas. Jenis kartu yang dilayani pun terbatas hanya untuk golongan SIM A dan SIM C.
Pengurusan dokumen yang rusak berat, hilang, atau keperluan peningkatan golongan harus diajukan langsung ke Satpas Polresta Bandung. Kelengkapan berkas yang diwajibkan meliputi fotokopi KTP aktif, SIM lama asli beserta salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti kelulusan tes psikologi.
Estimasi Biaya Administrasi
Tarif resmi perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon disarankan membawa uang tunai cadangan guna mengantisipasi kendala sistem pembayaran elektronik di lapangan.
| Jenis Keperluan | Besaran Biaya |
|---|---|
| Perpanjangan SIM A | Rp80.000 |
| Perpanjangan SIM C | Rp75.000 |
| Tes Kesehatan | Rp35.000 – Rp75.000 |
| Tes Psikologi | Rp60.000 – Rp100.000 |