Insiden merugikan menimpa satu unit SUV listrik Jaecoo J5 EV di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Yogyakarta. Kendaraan tersebut dilaporkan merubuhkan fasilitas pengisian daya akibat kabel charger yang tersangkut pada aksesori mobil, seperti dilansir dari Otomotif.
Peristiwa bermula ketika mobil listrik ini hendak mengisi daya dengan posisi parkir mundur. Pengemudi kemudian berinisiatif memajukan kendaraan untuk mengubah posisi parkir karena merasa kabel charger tidak mencapai port pengisian mobil.
Saat mobil bergerak maju, pengemudi kurang memperhatikan kondisi sekitar lingkungan pengisian daya. Kabel charger yang masih menjuntai ternyata tersangkut pada aksesori bumper tambahan yang terpasang di kendaraan tersebut.
Akibatnya, gerakan maju mobil menarik kencang tiang SPKLU hingga roboh dan terseret. Insiden ini memicu perhatian mengenai keamanan penggunaan aksesori kosmetik pada kendaraan listrik modern.
Menanggapi kejadian ini, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa tren kendaraan baru saat ini memicu menjamurnya berbagai aksesori tambahan yang menawarkan tampilan berbeda.
"Umumnya konsumen tertarik karena ingin terlihat beda dari yang lainnya tanpa memikirkan fungsi dasarnya," ujar Sony kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2026).
Menurut Sony, pemasangan bumper tambahan biasanya didasari keinginan pemilik untuk melindungi mobil dari benturan. Hal ini disebabkan oleh desain mobil modern yang kerap dianggap kurang kokoh oleh sebagian konsumen.
Meskipun fungsi pengamanan kompartemen tidak salah, desain dan penempatannya wajib mempertimbangkan berbagai risiko lain. Aksesori eksterior harus diperhitungkan dengan matang agar tidak memicu bahaya baru di jalan raya.
"Aksesori seperti itu harus dipertimbangkan lagi risiko yang mungkin bisa menimbulkan bahaya lainnya, seperti mencederai pemotor atau memperparah penyeberang jalan yang terkena benturan bumper tersebut," kata Sony.
Pentingnya SOP dan Bahaya Modifikasi
Terkait robohnya fasilitas umum akibat kabel fast charging yang tersangkut, Sony menilai ada faktor kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dari pihak pengemudi. Pengguna kendaraan listrik idealnya memahami Standard Operating Procedure (SOP) yang aman saat mengisi daya di area publik.
"Harus ada SOP pengembalian selang (kabel) yang diletakkan pada tempatnya secara aman dan melakukan double check pada kendaraan sebelum bergerak," ucapnya.
Sony juga mengingatkan bahwa modifikasi eksterior yang berlebihan sebenarnya tidak disarankan untuk mobilitas harian di jalan raya. Modifikasi yang mengubah spesifikasi dasar kendaraan berpotensi melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Regulasi mengenai modifikasi ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemilik kendaraan diimbau memilih aksesori yang sesuai kebutuhan dan pas dengan dimensi asli mobil.