Kekeliruan dalam memanfaatkan lampu hazard masih sering dilakukan oleh sejumlah pengemudi mobil ketika melintasi jalan tol. Salah satu kesalahan yang paling sering dijumpai adalah mengaktifkan lampu isyarat tersebut saat berkendara di tengah guyuran hujan.
Padahal, menyalakan lampu hazard ketika hujan di jalan bebas hambatan sangat tidak sesuai dengan fungsi utamanya, seperti dilansir dari Detik Oto. Tindakan ini justru berpotensi memicu bahaya bagi sesama pengguna jalan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Jasa Marga, terdapat tiga situasi yang sangat tidak disarankan untuk mengaktifkan lampu hazard saat kendaraan berada di jalan tol. Situasi tersebut meliputi kondisi cuaca hujan deras dan jalanan yang berkabut.
"Hindari penggunaan lampu hazard saat kendaraan tetap melaju normal. Kedipan hazard dapat mengganggu persepsi jarak dan kecepatan, menambah distraksi visual, membingungkan pengguna jalan lain, serta menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah," demikian penjelasannya.
Selain pada saat hujan dan kabut, pengemudi juga dilarang keras menyalakan lampu hazard ketika hendak berpindah jalur. Larangan terakhir berlaku saat kendaraan bergerak dalam rombongan atau konvoi karena dinilai dapat mengacaukan komunikasi antar-pengemudi.
Sebaliknya, terdapat tiga kondisi darurat yang justru mewajibkan atau menyarankan pengemudi untuk segera menyalakan lampu hazard di jalan tol.
Kondisi pertama adalah saat kendaraan mengalami mogok. Ketika mobil mengalami kerusakan atau gangguan teknis, lampu hazard wajib dinyalakan, baik posisi kendaraan berada di bahu jalan maupun di tengah lajur utama.
Situasi kedua adalah saat pengemudi harus mengganti ban yang bocor atau bermasalah. Mengaktifkan lampu hazard dalam kondisi ini berfungsi penting agar posisi mobil menjadi lebih mudah terlihat oleh pengendara lain dari jarak jauh.
Kondisi ketiga adalah ketika muncul potensi bahaya di area depan. Pengemudi disarankan menyalakan hazard jika terpaksa berhenti mendadak karena ada insiden kecelakaan atau hambatan lain di depan, sehingga pengguna jalan di belakang bisa lebih waspada.
Merujuk pada data dari Korlantas Polri, lampu hazard pada dasarnya merupakan lampu penanda situasi darurat yang digunakan hanya saat kendaraan dalam posisi berhenti. Aturan hukum mengenai hal ini telah tercantum secara resmi dalam Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," demikian penjelasannya.
Aturan tersebut sejalan dengan prinsip keselamatan berkendara. Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa menyalakan lampu hazard saat hujan hanya akan memicu kebingungan dan membahayakan keselamatan.
"Lampu kan sebagai alat komunikasi. Jadi jangan sampai salah dalam menyalakan lampu dengan asumsi pribadi yang akhirnya misscom atau membingungkan. Semua yang ada di jalan raya sudah jelas aturan-aturannya," ucap Sony beberapa waktu lalu.