Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik yang diterbitkan oleh Korlantas Polri kini memiliki jangkauan legalitas yang lebih luas. Dilansir dari Detik Oto, dokumen berkendara tersebut bisa digunakan di sejumlah negara tetangga sejak 1 Juni 2025.
Meski memiliki keabsahan di luar negeri, masyarakat yang berniat mengemudikan kendaraan di wilayah internasional disarankan tetap memproses pembuatan SIM Internasional. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Korlantas NTMC, legalitas SIM domestik Indonesia saat ini masih terbatas di kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara di ASEAN yang menerima dokumen tersebut meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Singapura. Kebijakan ini bertumpu pada kesepakatan SIM Domestik yang diinisiasi oleh ASEAN pada tahun 1985, yang kemudian diperluas melalui traktat lanjutan pada tahun 1997 dan 1999.
Walaupun terikat perjanjian regional, beberapa negara tetap memberlakukan regulasi spesifik bagi pengendara asing. Singapura menerapkan batas waktu penggunaan SIM domestik Indonesia maksimal selama 12 bulan saja.
Pengemudi yang berniat menetap dan berkendara lebih dari satu tahun di Singapura diwajibkan untuk mengurus dan beralih ke SIM lokal. Sementara itu, Malaysia menetapkan aturan yang berbeda sejak tahun 2018 terkait pengguna jalan dari luar negeri.
Otoritas Malaysia mengharuskan pengendara asing memegang SIM Internasional sekaligus SIM asal yang statusnya masih aktif. Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan penerbitan SIM lokal melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Keterbatasan Wilayah dan Peran SIM Internasional
Dokumen SIM domestik Indonesia dipastikan tidak memiliki keabsahan hukum di wilayah Eropa, Amerika, Jepang, hingga Australia. Untuk mengakomodasi kebutuhan legalitas mengemudi lintas benua, masyarakat wajib memiliki SIM Internasional.
"Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri," demikian dijelaskan pada unggahan tersebut.
Merujuk pada United Nation Treaty Collection mengenai Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, dokumen internasional ini diakui secara sah di 92 negara. Negara-negara tersebut merupakan para pihak yang menandatangani, meratifikasi, dan menyukseskan Konvensi Wina tahun 1968.
Indonesia tercatat resmi sebagai salah satu negara yang tergabung dalam kesepakatan global tersebut. Sejumlah negara lain yang ikut menerapkan aturan ini meliputi Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, serta Uzbekistan.