Layanan digitalisasi kendaraan bermotor terus berkembang, tetapi jasa cetak pelat nomor kendaraan di pinggir jalan tetap bertahan. Fenomena ini terlihat di kawasan Matraman, Jakarta Timur, di mana deretan lapak pembuat pelat nomor masih ramai dikunjungi pelanggan.
Masyarakat memilih alternatif ini demi mendapatkan layanan yang cepat dan praktis. Proses pengerjaan yang singkat menjadi alasan utama dibandingkan harus mengurus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi di Samsat, seperti dikutip dari Megapolitan.
Rangga (34), seorang karyawan swasta pengguna mobil listrik, sengaja datang ke Matraman untuk membuat pelat nomor sementara untuk kendaraan barunya. Langkah ini diambil karena fisik pelat nomor resmi dari Samsat belum selesai diterbitkan.
“STNK dan nomor pelatnya sebenarnya sudah keluar dan aktif. Tapi fisik pelat nomor resminya masih antre dan lama keluarnya. Padahal mobil mau langsung dipakai buat kerja,” ujar Rangga saat ditemui Kompas.com di salah satu lapak, Jumat (15/5/2026).
Rangga menilai mengendarai mobil tanpa pelat nomor sangat berisiko memicu perhatian polisi di jalan raya.
“Kalau jalan tanpa pelat kan pasti ditilang. Jadi saya pilih buat sementara dulu di sini,” kata dia.
Proses pembuatan yang masih mengandalkan metode manual menggunakan tangan juga memicu kekaguman tersendiri bagi Rangga.
“Zaman sekarang semuanya digital, tapi di sini masih digetok satu-satu pakai tangan. Tadi saya lihat telaten banget bikin huruf dan angkanya,” ujar dia.
Sepasang pelat mobil listrik dengan garis biru khas diselesaikan dengan tarif Rp 150.000, nilai yang dianggap sepadan dengan kecepatan layanan.
“Menurut saya worth it banget. Mobil jadi bisa langsung dipakai sambil menunggu pelat resmi keluar,” ucapnya.
Keluhan serupa disampaikan Doni (28), seorang pengemudi ojek online yang ingin mengganti pelat motor bagian belakangnya yang patah. Doni mengaku enggan mengurus penggantian ke Samsat karena mengkhawatirkan antrean panjang yang menyita waktu kerjanya.
“Kalau saya harus ke Samsat cuma buat urus pelat patah, rasanya malas membayangkan antreannya. Waktu saya habis nanti, mending dipakai buat narik,” kata Doni.
Doni memilih lapak pinggir jalan karena prosesnya instan dan bisa ditunggu, bahkan ia sempat menawar harga jasa hingga disepakati Rp 80.000.
“Harganya masih masuk akal buat saya,” kata dia.
Meskipun mengetahui pelat tersebut bukan produk resmi Samsat, Doni merasa tidak melanggar aturan hukum selama nomor yang tercantum sesuai dokumen asli.
“Yang penting nomornya sama dan pajaknya hidup,” ujarnya.
Merespons fenomena ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak pelat nomor kendaraan di luar Samsat. Pelat TNKB resmi memiliki spesifikasi khusus yang membedakannya dengan produk nonresmi.
“Untuk pelat TNKB ada logo khusus resmi,” ujar Komarudin saat dihubungi Kompas.com.
Komarudin menjelaskan bahwa biaya penerbitan TNKB resmi sebenarnya sudah ditanggung masyarakat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, pengurusan cetak ulang akibat rusak atau hilang disarankan tetap dilakukan di Samsat.
“Jika TNKB rusak atau hilang sebaiknya minta dicetakkan kembali di Samsat sesuai alamat,” kata dia.
Kepolisian menegaskan bahwa tarif penggantian pelat resmi sudah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku tanpa ada biaya tambahan.
“Biaya sebagaimana diatur dalam PNBP, tidak lebih,” ujarnya.
Kondisi Lapak Manual yang Tergerus Zaman
Lapak-lapak jasa cetak pelat nomor di Jalan Matraman beroperasi dengan memanfaatkan ruang sempit di sisi jalan. Berbagai contoh pelat dipajang di bagian depan kios, mulai dari model hitam lama, putih terbaru, kuning untuk kendaraan umum, hingga pelat garis biru kendaraan listrik serta replika pelat dinas instansi.
Para perajin di tempat tersebut sepenuhnya mengandalkan tenaga manual. Lembaran aluminium dipotong, lalu digetok satu per satu menggunakan palu besi di atas alat pangkul dan cetakan angka untuk membentuk kombinasi nomor timbul sebelum disemprot cat.
Erwin (59), salah satu perajin senior, mengaku telah menekuni usaha ini selama sekitar 30 tahun di kawasan Matraman.
“Di sini terus, di Matraman ini,” kata Erwin saat ditemui di lapaknya.
Erwin tetap memilih metode lama karena sudah terbiasa dengan peralatan tradisional.
“Alatnya pakai pangkul, cetakannya pakai letter,” ujar dia.
Kendati demikian, Erwin mengakui jumlah pelanggannya merosot tajam dibandingkan masa kejayaan belasan tahun lalu akibat kehadiran platform digital dan toko online.
“Belakangan ini susah benar. Kadang sehari cuma dapat tiga, kadang satu pelanggan saja,” kata dia.
Faktor kepatuhan dan kepercayaan pelanggan lama terhadap kualitas pengerjaan menjadi alasan usahanya tetap bertahan.
“Sekarang orang lebih memilih belanja online,” ujarnya.
Erwin menetapkan tarif sekitar Rp 150.000 untuk sepasang pelat mobil dan setengah harga untuk pelat motor. Kerusakan akibat banjir, kecelakaan, atau ukuran dudukan yang tidak muat pada bus dan truk menjadi alasan utama konsumen datang ke lapaknya.
“Banyakan mobil bus atau truk itu pelatnya patah karena dudukannya tidak muat. Ada juga karena kecelakaan atau keropos kena banjir,” ujar dia.
Pesanan pelat kendaraan listrik kini mulai meningkat karena proses pengurusan pelat resmi yang dinilai memakan waktu lama.
“Karena pelat resmi dari Samsat keluarnya agak lama. Jadi mereka pakai pelat sementara dulu supaya mobil bisa jalan,” kata dia.
Erwin juga menegaskan bahwa mereka tidak memalsukan logo resmi kepolisian pada pelat cetakannya.
“Kami tidak berani sama persis. Sifatnya cuma buat pengganti sementara sambil menunggu pelat asli keluar,” ujarnya.
Perajin lain bernama Ari (66) turut merasakan dampak pergeseran teknologi yang membuat metode manual semakin tersisih oleh sistem cetak modern.
“Sekarang kami sudah kalah sama sistem digital,” kata Ari.
Meski sebagian besar sektor cetak sudah beralih ke teknologi offset digital, Ari memilih bertahan demi melayani konsumen yang membutuhkan fleksibilitas.
“Dulu semuanya manual, sekarang sudah offset digital,” ujar dia.
Penentuan harga di lapak Ari dilakukan melalui mekanisme tawar-menawar langsung dengan calon pelanggan.
“Yang penting dijalani saja, rezeki pasti ada,” kata dia.
Untuk menyiasati sepinya pesanan, perajin di kawasan tersebut juga menyediakan jasa pembuatan stempel dan name tag sebagai penghasilan tambahan.
“Kami tawarkan harga, nanti kalau ditawar ya disesuaikan,” ujar Ari.
Sorotan Pengamat Transportasi
Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai tingginya minat terhadap pelat nonresmi dipicu oleh lemahnya penegakan hukum di jalan raya. Kondisi ini membuat kendaraan tanpa pelat resmi masih dapat bebas beroperasi.
“Karena tidak ada ketegasan hukum. Yang tidak pakai pelat nomor saja bebas berkeliaran di jalan,” kata Deddy saat dihubungi.
Penggunaan pelat nonresmi dinilai memiliki risiko tinggi terkait tindakan kriminalitas atau upaya menghindari tilang elektronik (ETLE).
“Potensi penyalahgunaan sangat besar karena dapat lolos dari ETLE,” ujar dia.
Deddy mengkritik pola penindakan hukum yang selama ini hanya menyasar pengguna kendaraan tanpa menyentuh produsen pembuat pelat.
“Kalau ada kasus kriminal, yang ditangkap hanya pemakainya, bukan pembuat pelat palsunya,” kata dia.
Ia berpendapat aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana pemalsuan dokumen negara yang diatur dalam KUHAP untuk menindak produsen pelat nomor nonresmi.
“Kalau memakai KUHAP, seharusnya pembuat atau produsen pelat nomor palsu bisa ditangkap,” ujar dia.
Di sisi lain, kepolisian didorong untuk meningkatkan performa layanan penerbitan TNKB agar lebih cepat dan mudah diakses masyarakat luas.
“Kepolisian harus membuat pelat resmi jadi satu-satunya pilihan yang mudah diakses masyarakat,” kata Deddy.