PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow di Jalan Tol Jakarta–Cikampek mulai KM 23 hingga KM 28 arah Cikampek pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil sejak pukul 06.56 WIB untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Penerapan arus lawan arah tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya volume kendaraan di lapangan serta adanya pekerjaan pemeliharaan jalan yang sedang berlangsung. Pengaturan ini bersifat situasional berdasarkan diskresi pihak Kepolisian, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
VP Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi arus di tengah proses perbaikan jalan.
"Pemberlakuan contraflow ini merupakan bentuk rekayasa lalu lintas yang dilakukan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan sekaligus menunjang pekerjaan pemeliharaan jalan di Ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek yang saat ini masih berlangsung," ujar Ria Marlinda Paallo.
Titik pemeliharaan jalan tersebut berada di KM 28+175 arah Cikampek yang pengerjaannya sudah dimulai sejak hari sebelumnya. Pihak pengelola tol memutuskan untuk memajukan jadwal rekayasa lalu lintas setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi di titik pengerjaan.
"Berdasarkan hasil evaluasi kondisi lalu lintas dan perkembangan pekerjaan di lapangan sejak kemarin, rekayasa lalu lintas contraflow kembali diberlakukan lebih awal pada hari ini sebagai langkah antisipatif guna menjaga distribusi arus kendaraan tetap lancar sejak pagi hari," kata Ria Marlinda Paallo.
Selama periode rekayasa lalu lintas ini, para pengguna jalan diingatkan untuk tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Pengendara juga diinstruksikan mengikuti arahan petugas di lapangan serta menjaga jarak aman antar kendaraan guna menghindari kecelakaan.
JTT memastikan pemantauan arus lalu lintas terus dilakukan secara rutin melalui kamera CCTV. Petugas juga disiagakan di berbagai titik strategis guna memastikan efektivitas rekayasa lalu lintas tanpa mengabaikan faktor keselamatan bagi seluruh pengguna jalan tol.