Ketahui Jenis Kendaraan yang Mendapat Pembebasan Pajak Tahunan

Ketahui Jenis Kendaraan yang Mendapat Pembebasan Pajak Tahunan

Pajak tahunan kendaraan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik individu maupun korporasi agar kendaraan dapat dioperasikan dalam jangka panjang.

Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang memperoleh dispensasi khusus berupa pembebasan dari pungutan pajak tahunan tersebut.

Kompensasi ini diberikan karena kendaraan-kendaraan tersebut memiliki fungsi dan peruntukan khusus yang diatur secara ketat oleh negara, sehingga tidak boleh digunakan sembarangan.

Bagi pemilik yang memenuhi kriteria, pembebasan ini tentu mengurangi pengeluaran rutin untuk administrasi kendaraan.

Namun, seperti dilansir dari Medcom, status bebas pajak bukan berarti pemilik bisa mengabaikan kondisi fisik kendaraan.

Setiap mobil atau motor yang masuk dalam kategori ini tetap memerlukan pemeliharaan rutin guna menghindari risiko kerusakan, sama seperti kendaraan pada umumnya.

Masyarakat umum atau perseorangan sebenarnya dapat memiliki salah satu jenis kendaraan bebas pajak ini.

Tetapi kendaraan tersebut tidak boleh dikemudikan di jalan raya, melainkan hanya untuk keperluan pameran non-komersial dan biasanya masuk kategori modifikasi atau pembuatan ulang (rebuild).

Negara menetapkan klasifikasi tertentu untuk kendaraan yang berhak mendapatkan kompensasi pembebasan pajak.

Berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan:

  • Kendaraan milik kedutaan besar dan konsulat asing
  • Kendaraan operasional pertahanan dan keamanan
  • Kendaraan khusus pameran non-komersial
  • Kereta api dan jenis kendaraan khusus tertentu
  • Kendaraan dinas milik instansi kepemerintahan
  • Mobil ambulans

Artikel terkait

Rekomendasi