Pemilik kendaraan memiliki berbagai strategi untuk menekan biaya pajak tahunan, seperti memilih mobil bekas berusia di atas 10 tahun atau beralih ke kendaraan listrik yang memiliki beban pajak lebih ringan.
Namun, terdapat kategori kendaraan tertentu dari merek dan tipe yang sama yang mendapatkan keringanan pajak karena peruntukan operasionalnya yang khusus. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada pasal 7 ayat (2).
Dilansir dari Medcom, aturan tersebut menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0,5 persen untuk sembilan jenis kendaraan tertentu.
Jenis kendaraan pertama yang mendapatkan fasilitas ini adalah angkutan umum mobil. Kendaraan seperti Daihatsu Granmax akan dikenakan biaya pajak yang lebih rendah jika difungsikan sebagai transportasi publik karena memiliki tugas khusus serta rute perjalanan yang telah ditetapkan.
Kategori berikutnya adalah angkutan karyawan yang biasanya berbentuk bus ukuran kecil. Kendaraan operasional ini dikenakan tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan dengan versi sejenis yang digunakan untuk keperluan lain.
Mobil antar jemput sekolah atau angkutan sekolah juga masuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan tarif pajak murah ini.
Fungsi Sosial, Darurat, dan Pemerintahan
Fasilitas pajak rendah ini juga menyasar armada pelayanan darurat. Mobil ambulans, meskipun beberapa di antaranya dimiliki secara pribadi, berhak atas pembayaran pajak yang lebih murah karena menjalankan fungsi pelayanan kesehatan.
Kondisi yang sama berlaku untuk mobil pemadam kebakaran yang mengemban tugas siaga dalam penanggulangan bencana kebakaran.
Kendaraan milik lembaga sosial serta organisasi keagamaan juga terdaftar sebagai objek yang menerima insentif pajak ini, meskipun hal tersebut belum banyak dipahami oleh masyarakat luas.
Terakhir, keringanan pemenuhan kewajiban pajak tahunan ini secara otomatis berlaku bagi kendaraan dinas yang dioperasikan oleh pihak Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.