Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital. Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, terdapat total 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar oleh tilang elektronik ini.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan — Pengendara yang tidak mematuhi rambu atau garis marka jalan akan otomatis terekam oleh kamera ETLE.
- Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil — Pengemudi maupun penumpang depan yang abai terhadap keselamatan ini menjadi target sasaran kamera.
- Tidak mengenakan helm saat berkendara motor — Pengendara roda dua yang tidak menggunakan pelindung kepala standar akan langsung terdeteksi sistem.
- Menggunakan handphone ketika berkendara — Aktivitas menggunakan ponsel saat menyetir yang berisiko memicu kecelakaan akan ditindak secara digital.
- Berkendara melawan arus — Tindakan membahayakan dengan melaju di jalur yang salah tidak luput dari rekaman kamera pengawas.
- Melebihi batas kecepatan — Pengendara yang memacu kendaraannya melampaui aturan kecepatan maksimal di jalan raya akan otomatis tersaring.
- Menerobos lampu lalu lintas atau APILL — Tindakan melanggar lampu merah atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas akan langsung didokumentasikan sebagai bukti.
- Melanggar aturan ganjil genap — Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat pada hari tertentu juga diawasi ketat oleh sistem ETLE.
- STNK tidak sah atau masa berlaku habis — Kendaraan yang masa berlaku surat-suratnya telah habis dapat teridentifikasi melalui sistem registrasi elektronik.
- Masuk jalur khusus seperti busway tanpa izin — Kendaraan pribadi yang menerobos jalur khusus transportasi publik akan otomatis terekam oleh kamera di lokasi.
Pengendara yang melakukan pelanggaran akan terekam kamera ETLE, dan datanya dikirim ke Back Office untuk verifikasi melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Petugas kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang harus direspons dalam waktu maksimal delapan hari agar terhindar dari sanksi pemblokiran sementara STNK.