PT KAI wilayah Daop 1 Jakarta terus menggencarkan penutupan pelintasan sebidang liar. Langkah tegas ini diambil guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Namun, petugas kerap menemukan banyak pelintasan yang sudah ditutup justru kembali dibuka secara ilegal oleh warga.
Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa persoalan pelintasan liar bukan sekadar masalah pemagaran atau pemasangan portal. Masalah ini berkaitan erat dengan kebutuhan mobilitas harian masyarakat yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengonfirmasi hal tersebut. Seperti dikutip dari Otomotif, Djoko menyebutkan bahwa pelintasan liar kerap muncul karena warga membutuhkan akses cepat untuk beraktivitas sehari-hari.
"Banyak kawasan permukiman di Jabodetabek terbelah jalur rel. Pelintasan itu kemudian menjadi jalur vital warga untuk bekerja, sekolah, berdagang, atau sekadar berpindah antar kampung," ujar Djoko kepada Kompas.com, Senin (18/5/2026).
Kasus paling baru terdeteksi di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Mei 2026. PT KAI Daop 1 menutup salah satu pelintasan liar di lintas Cawang-Tebet. Jalur ilegal tersebut selama ini dimanfaatkan warga sebagai akses penghubung antarpermukiman.
Proses penutupan di Kebon Baru sempat memicu keberatan dari masyarakat setempat karena mengganggu mobilitas harian. Setelah dilakukan mediasi antara warga, aparat wilayah, kepolisian, dan pihak KAI, titik penutupan akhirnya digeser.
Fenomena serupa juga sempat terjadi di area kolong Flyover Roxy, Jakarta Pusat. Jalur yang telah ditutup kembali diakses oleh warga karena rute alternatif dinilai terlalu jauh dan memutar, terutama bagi para pengendara sepeda motor.
Di wilayah Depok-Citayam, pelintasan liar yang sempat ditutup pascakecelakaan angkot tertabrak kereta juga dilaporkan kembali dibuka warga. Sementara di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pembatas yang telah dipasang sempat dibongkar agar kendaraan roda dua tetap bisa melintas.
Menurut Djoko, situasi ini membuktikan bahwa pelintasan liar tumbuh karena kebutuhan akses masyarakat lebih besar daripada ketersediaan jalur alternatif yang memadai. Ketika akses ditutup tanpa solusi pengganti, masyarakat cenderung mencari cara sendiri termasuk membongkar pagar atau membuat jalur baru.
Lemahnya Pengawasan dan Perlunya Pendekatan Sosial
Faktor lain yang memicu maraknya pelintasan ilegal adalah lemahnya pengawasan di lapangan. Banyaknya pelintasan liar yang berada di kawasan padat penduduk dengan aktivitas tinggi membuat pemantauan secara terus-menerus menjadi sulit dilakukan.
Langkah penutupan ini sebelumnya juga dipicu oleh kecelakaan berujung maut di pelintasan liar Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta pada Jumat (26/8/2022). Sejak insiden itu, pelintasan ilegal di wilayah Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta semakin gencar ditutup.
Djoko menilai penutupan pelintasan seharusnya tidak hanya bertumpu pada tindakan fisik, melainkan dibarengi dengan pendekatan sosial. Budaya menggunakan jalan pintas sudah berlangsung lama dan dianggap sebagai bagian dari rutinitas harian warga.
"Kalau hanya ditutup tanpa ada komunikasi dan solusi akses alternatif, biasanya akan muncul lagi pelintasan baru. Ini karena masyarakat merasa kebutuhan mobilitasnya tidak terpenuhi," kata dia.
Keberatan warga memang berbenturan dengan risiko besar yang mengintai. Data PT KAI Daop 1 menunjukkan insiden kendaraan menemper kereta api masih terus terjadi setiap tahun, termasuk di titik-titik pelintasan tidak resmi.
Oleh karena itu, Djoko menegaskan bahwa penyelesaian masalah pelintasan liar memerlukan kolaborasi multi-pihak. Kerja sama harus terjalin mulai dari PT KAI, pemerintah daerah, hingga masyarakat sekitar agar keselamatan tercapai tanpa memutus mobilitas warga.