Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis ketika libur nasional tetap dapat diperpanjang tanpa mengikuti proses pembuatan baru. Kemudahan ini menjadi pengecualian resmi dari aturan standar masa aktif dokumen berkendara.
Dokumen wajib bagi pengemudi ini memiliki masa kedaluwarsa sepanjang lima tahun dan menuntut proses perpanjangan sebelum periodenya berakhir. Pemilik yang terlambat melakukan pembaruan biasanya diwajibkan menempuh prosedur permohonan baru, termasuk mengikuti ujian teori serta praktik ulang.
Dikutip dari Detik Oto, regulasi dasar yang mengikat masa berlaku tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, terdapat celah hukum khusus yang mengakomodasi kondisi mendesak atau luar biasa.
Kelonggaran operasional tersebut diatur melalui Pasal 4 Ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021 yang menyebutkan:
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,"
Kebijakan khusus ini diterapkan seiring penutupan sementara fasilitas pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan layanan SIM keliling selama perayaan Hari Raya Idul Adha.
Pengumuman resmi lewat akun Instagram @satpasmetrojaya menyatakan bahwa seluruh aktivitas penerbitan SIM dihentikan pada Rabu, tanggal 27 Mei 2026. Pengendara yang masa aktif dokumennya habis pada tanggal tersebut mendapatkan kelonggaran waktu khusus.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 s.d. 30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan,"
Pihak kepolisian juga menegaskan batas waktu akhir penggunaan dispensasi ini bagi masyarakat agar tidak mengalami pembatalan status dokumen.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28 s.d 30 Mei 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,"
Dispensasi tanpa ujian ulang ini hanya berlaku spesifik untuk dokumen yang kedaluwarsa tepat pada hari libur nasional 27 Mei 2026. Proses pengurusan dokumen tersebut wajib diselesaikan dalam rentang tanggal 28 hingga 30 Mei 2026.
Masyarakat yang melewatkan batas waktu tiga hari yang telah ditentukan tersebut otomatis kehilangan hak dispensasi. Konsekuensinya, pemilik SIM harus mendaftar dari awal dengan mengikuti seluruh rangkaian ujian teori dan praktik kepolisian.