Kamera ETLE Intai Pelanggar Yellow Box Junction di Persimpangan Jalan

Kamera ETLE Intai Pelanggar Yellow Box Junction di Persimpangan Jalan

Persimpangan jalan di wilayah perkotaan kerap menjadi titik utama penumpukan volume kendaraan. Guna mengantisipasi situasi kendaraan yang saling mengunci atau gridlock, marka jalan Yellow Box Junction (YBJ) diterapkan secara intensif.

Marka berbentuk kotak kuning besar ini biasanya digambar tepat di area tengah persimpangan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Medcom melalui situs Korlantas Polri, marka tersebut berfungsi sebagai zona pembatas yang wajib dijaga tetap steril.

Keberadaan Yellow Box Junction bertujuan memastikan arus lalu lintas dari berbagai penjuru tetap mengalir. Dengan area tengah yang kosong, kendaraan dari jalur lain tidak akan terhambat oleh antrean di persimpangan.

Pengendara dilarang keras melintasi garis marka kuning jika situasi jalur di depannya masih tersendat. Larangan masuk area kotak kuning ini tetap mengikat seluruh pengguna jalan walaupun lampu pengatur lalu lintas sudah berwarna hijau.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diintegrasikan di berbagai persimpangan jalan untuk memantau marka ini. Kamera pengawas akan merekam otomatis setiap mobil atau motor yang kedapatan berhenti di dalam area kotak kuning.

Mekanisme berkendara yang benar mengharuskan pengemudi berhenti di belakang garis aman saat lampu menyala merah. Begitu lampu beralih hijau, pengendara wajib mengamati ketersediaan ruang di seberang persimpangan sebelum memacu kendaraan.

Jika antrean kendaraan di depan belum mengalir, pengemudi diperintahkan untuk tetap menunggu di belakang garis stop. Pengendara diminta tidak memaksakan diri masuk ke zona kuning demi mencegah macet total.

Landasan Hukum dan Ketentuan Pidana

Kewajiban mematuhi marka jalan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Pengguna jalan yang terbukti melanggar dengan memaksakan kendaraan berhenti di area marka kuning bakal ditindak. Sanksi hukum tersebut merujuk pada Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang LLAJ.

Pelanggar aturan marka jalan ini dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan. Selain kurungan, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.

Korlantas Polri mengingatkan para pengguna jalan agar senantiasa mencermati situasi kepadatan di persimpangan sebelum melaju. Langkah mematuhi aturan marka kuning ditujukan untuk memupuk disiplin kolektif demi keselamatan bersama.

Artikel terkait

Rekomendasi