Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok menyerahkan dokumen E-Pas Kecil kepada puluhan kapal wisata yang beroperasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (11/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelaikan berlayar perahu kayu milik nelayan sekaligus meningkatkan standar keselamatan bagi wisatawan di destinasi bahari tersebut.
Pemberian dokumen resmi ini menyasar kapal dengan ukuran di bawah Gross Tonnage (GT) 7 yang selama ini digunakan untuk melayani pengunjung dengan tarif mulai Rp 20.000 per orang. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Kapten Heru Susanto, kepada manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk di Pantai Festival.
Vice President Corporate Affairs PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Martua Hami Siregar, menyatakan bahwa penerimaan dokumen ini merupakan komitmen perusahaan dalam memenuhi regulasi pelayaran nasional. Penyerahan dokumen tersebut juga dibarengi dengan pemberian jaket keselamatan (life jacket) bagi para operator perahu.
"Penerimaan E-Pas Kecil ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh operasional wisata bahari di Ancol memenuhi standar keselamatan dan ketentuan pelayaran yang berlaku," kata Martua Hami Siregar, Vice President Corporate Affairs PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Pihak pengelola berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus berlanjut demi mendukung daya saing pariwisata. Martua menegaskan bahwa keamanan pengunjung dan operator tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas wisata berbasis laut di kawasan tersebut.
"Penerimaan E-Pas Kecil ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh operasional wisata bahari di Ancol memenuhi standar keselamatan dan ketentuan pelayaran yang berlaku," ujar Martua Hami Siregar, Vice President Corporate Affairs PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok, Kapten Heru Susanto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mempercepat legalitas kapal-kapal kecil di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian proses administrasi dan sertifikasi dilakukan tanpa biaya bagi masyarakat maritim.
"Para pemilik kapal diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan legalitas kapal sekaligus mendukung terciptanya pelayaran yang aman, tertib,dan nyaman," ungkap Kapten Heru Susanto, Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok.
Koordinator Pelaksana, Kapten Asdiamani, menambahkan bahwa E-Pas Kecil berfungsi ganda sebagai surat tanda kebangsaan kapal dan bukti kepemilikan yang sah. Dokumen ini juga sangat krusial untuk pendataan jika terjadi keadaan darurat di tengah laut serta memudahkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
"Program penyerahan E-Pas Kecil ini ditujukan bagi kapal dengan ukuran di bawah GT 7, baik kapal penumpang tradisional, kapal barang, kapal angkut, maupun kapal penangkap ikan," tutur Kapten Asdiamani, Koordinator Pelaksana.